PENJELASAN

ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 100 TAHUN 2000
 

TENTANG

 

 PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

DALAM JABATAN STRUKTURAL
 

I.

UMUM

 

Dalam era globalisasi yang sarat dengan tantangan, persaingan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, tidak ada alternatif lain kecuali peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keunggulan kompetitif dan memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat kepuasan dan keinginan masyarakat.

 

Untuk menciptakan sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas, maka dipandang perlu menetapkan kembali norma pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural secara sistematik dan terukur mampu menampilkan sosok pejabat struktural yang profesional sekaligus berfungsi sebagai pemersatu serta perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan perkembangan dan intensitas tuntutan keterbukaan, demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Untuk mencapai obyektifitas dan keadilan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini juga menerapkan nilai-nilai impersonal, keterbukaan, dan penetapan persyaratan jabatan yang terukur bagi Pegawai Negeri Sipil.

II.

PASAL DEMI PASAL 

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas 

Ayat (2)

Cukup jelas 

Ayat (3)

Cukup jelas 

Pasal 3

Ayat (1)

Penetapan jenjang pangkat untuk masing-masing eselon adalah merupakan tindak lanjut dari prinsip pembinaan karier dalam jabatan struktural, yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural pangkatnya harus sesuai dengan pangkat yang ditentukan untuk jabatannya.

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan :

bobot tugas adalah nilai suatu tugas antara lain ditentukan atas dasar berat ringannya beban tugas, luasnya lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang, dan dampak yang ditimbulkan;

tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dan tepat pada waktunya serta berani menanggung risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.

wewenang adalah keabsahan tindakan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yang perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya.

Pasal 4 

Ayat (1)

 Cukup jelas

Ayat (2)

Pelantikan Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural dilakukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan pengangkatannya.

Pasal 5

Huruf a 

Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural, karena Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut masih dalam masa percobaan dan kepadanya belum diberikan pangkat, sedangkan untuk menduduki jabatan struktural antara lain disyaratkan pangkat sesuai dengan eselonnya.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e 

Kompetensi adalah kemampuan dan karekteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Huruf f 

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukupjelas

Pasal 8

Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat struktural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, sudah selayaknya dilarang adanya rangkapan jabatan, baik antara jabatan struktural dengan jabatan struktural atau antara jabatan struktural dengan jabatan fungsional.

Pasal 9

Ayat (1)

Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini dimungkinkan untuk perpindahan wilayah kerja pejabat struktural Eselon III ke atas, yaitu perpindahan antar Kabupaten/Kota, perpindahan dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, atau sebaliknya, perpindahan dari Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, perpindahan antar Instansi sebagainya.

Ayat (2) 

Cukup jelas

Ayat (3) 

Biaya pindah dan penyediaan perumahan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipindahkan karena dinas.

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

 Cukup jelas

Pasal 12 

Ayat (1)

Pola dasar karier adalah pedoman yang memuat teknik dan metode penyusunan pola karier dengan menggunakan unsur unsur antara lain, pendidikan formal, pendidikan dan pelatihan, usia, maka kerja, pangkat golongan ruang, dan tingkat jabatan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 13

 Cukup jelas

Pasal 14

 Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

Cukup jelas

 Ayat (3)

Cukup jelas

 Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5) 

Perpanjangan batas usia pensiun dalam ayat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

 Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 16

 Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

Cukup jelas

 Ayat (3)

Cukup jelas

 Ayat (4)

Cukup jelas

 Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 17

 Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

 Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 19

 Ayat (1)

Cukup jelas

 Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4018