
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
RALAT
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 100/KMK.05/2000
TANGGAL : 31 Maret 2000
TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK
PEMBUATAN KOMPONEN, PERALATAN DAN KAROSERI KENDARAAN
BERMOTOR KHUSUS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut : |
|||||
|
Pada Pasal 6 tertulis : |
|||||
|
"Pasal 6 |
|||||
|
(1) |
Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. |
||||
|
(2) |
Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri dan Pengusaha Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda." |
||||
|
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : |
|||||
|
"Pasal 6 |
|||||
|
(1) |
Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. |
||||
|
(2) |
Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengusaha Industri bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda." |
||||
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. |
|||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 7 Agustus 2000 |
|
|
|
|
|
|
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
|
|
|
|
SEKRETARIS JENDERAL, |
|
|
|
|
|
|
NOOR FUAD |
|
|
|
|
|
|
NIP 060035183 |