MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 101/KMK.017/2000


TENTANG


PEMBENTUKAN TIM DEBT MANAGEMENT UNIT


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengelolaan utang Pemerintah, maka dipandang perlu membentuk suatu unit yang menangani masalah dimaksud;

 

 

b.

bahwa agar unit yang akan dibentuk dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu dipersiapkan suatu sistem operasional kegiatan secara lebih rinci dan terkoordinasi;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk Tim DMU dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum;

 

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Utang atau Obligasi;

 

 

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang;

5.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional;

 

 

6.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

 

 

7.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM DEBT MANAGEMENT UNIT.

Pasal 1

 

 

(1)

Membentuk Tim Debt Management Unit, yang selanjutnya disebut DMU, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

 

 

(2)

DMU mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah, serta menyediakan data informasi dan pelaporan berkaitan dengan penerbitan dan pengelolaan utang Pemerintah termasuk melayani pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(3)

Selain daripada tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), DMU bertugas untuk mempersiapkan organisasi struktural DMU.

Pasal 2

 

 

Pada tahap awal, ruang lingkup kegiatan DMU adalah mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan mengelola utang dalam negeri Pemerintah.

Pasal 3

(1)

DMU dipimpin oleh seorang Ketua DMU.

(2)

Ketua DMU bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(3)

Ketua DMU membawahi 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat.

(4)

Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari :

a.

Bidang Manajemen Utang;

b.

Bidang Manajemen Kas;

c.

Bidang Kebijakan dan Perencanaan;

d.

Bidang Manajemen Informasi dan Pelaporan.

Pasal 4

(1)

Bidang Manajemen Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut :

a.

menilai peluang pasar surat utang;

b.

mengevaluasi pembentukan harga dan penyelesaian dalam pasar surat utang;

 

 

 

c.

mempersiapkan pengambilalihan tugas-tugas terkait yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan surat utang Pemerintah;

d.

mempersiapkan strategi pelaksanaan pengelolaan surat utang.

(2)

Bidang Manajemen Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut :

a.

mengembangkan model arus kas Pemerintah dan perkiraan arus kas di masa datang;

 

 

 

b.

bekerja sama dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan pihak-pihak lain dalam memproyeksikan penjualan aset dan penyelesaiannya untuk kebutuhan arus dana Pemerintah;

c.

menciptakan database untuk seluruh rekening Pemerintah;

d.

menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pembukaan dan penutupan rekening bank;

 

 

 

e.

menetapkan prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban alokasi dana serta merencanakan kebutuhan arus kas bagi setiap lembaga Pemerintah.

 

 

(3)

Bidang Kebijakan dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai tugas sebagai berikut :

a.

menganalisa instrumen-instrumen pengelolaan utang dan pengaruhnya terhadap risiko dan biaya;

b.

melakukan penilaian kinerja pasar;

c.

menyediakan skenario atas pelaksanaan instrumen yang beraneka ragam;

d.

menyiapkan sistem pemantauan terhadap seluruh utang Pemerintah;

e.

mengembangkan kebijakan dalam penerbitan dan pelunasan obligasi Pemerintah.

 

 

(4)

Bidang Manajemen Informasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d mempunyai tugas sebagai berikut :

a.

menetapkan persyaratan, untuk sistem pelaporan akuntansi;

b.

menetapkan persyaratan perangkat lunak sistem informasi;

c.

mengembangkan sistem akuntansi;

d.

memberi masukan dalam rangka pencatatan transaksi pembayaran pokok dan bunga Surat utang;

e.

mempersiapkan laporan berkala kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(5)

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut :

a.

melaksanakan administrasi kantor dan sumber daya manusia DMU;

b.

melaksanakan fungsi hubungan masyarakat DMU;

c.

membantu pelaksanaan tugas Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berkaitan dengan aspek hukum;

d.

memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan hubungan antara DMU dan pihak lain.

Pasal 5

(1)

Dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 4, DMU harus didukung dan memiliki sumber daya manusia yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas.

(2)

Ketua DMU menetapkan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan.

(3)

Ketua DMU wajib memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan terlebih dahulu dalam pengadaan sumber daya manusia.

Pasal 6

Ketua DMU menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam melakukan tugasnya.

Pasal 7

Ketua DMU dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan.

Pasal 8

Ketua DMU wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

Pasal 9

Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas DMU dibebankan pada Anggaran Bagian XVI (Pembiayaan dan Perhitungan) Departemen Keuangan.

Pasal 10

DMU mempunyai masa tugas terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini sampai dengan terbentuknya organisasi DMU secara struktural.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

1.

Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

2.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

3.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

4.

Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I;

5.

Para AnggotaTim yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2000

Menteri Keuangan

 

 

Bambang Sudibyo

Lampiran...............