
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 101/KMK.017/2000
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM DEBT MANAGEMENT UNIT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pengkoordinasian, pengadministrasian, dan pengelolaan utang Pemerintah, maka dipandang perlu membentuk suatu unit yang menangani masalah dimaksud; |
||
|
|
|
b. |
bahwa agar unit yang akan dibentuk dapat berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu dipersiapkan suatu sistem operasional kegiatan secara lebih rinci dan terkoordinasi; |
||
|
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk membentuk Tim DMU dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum; |
||
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Utang atau Obligasi; |
||
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri Dalam Bentuk Surat Utang; |
||
|
5. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional; |
||||
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; |
||
|
|
|
7. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 1999 tentang Penerbitan Surat Utang Pemerintah Dalam Rangka Pembiayaan Kredit Program; |
||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM DEBT MANAGEMENT UNIT. |
|||
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
|
(1) |
Membentuk Tim Debt Management Unit, yang selanjutnya disebut DMU, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
||
|
|
|
(2) |
DMU mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah, serta menyediakan data informasi dan pelaporan berkaitan dengan penerbitan dan pengelolaan utang Pemerintah termasuk melayani pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat. |
||
|
|
|
(3) |
Selain daripada tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), DMU bertugas untuk mempersiapkan organisasi struktural DMU. |
||
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
|
Pada tahap awal, ruang lingkup kegiatan DMU adalah mengkoordinasikan, mengadministrasikan, dan mengelola utang dalam negeri Pemerintah. |
|||
|
Pasal 3 |
|||||
|
(1) |
DMU dipimpin oleh seorang Ketua DMU. |
||||
|
(2) |
Ketua DMU bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
||||
|
(3) |
Ketua DMU membawahi 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat. |
||||
|
(4) |
Bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari : |
||||
|
a. |
Bidang Manajemen Utang; |
||||
|
b. |
Bidang Manajemen Kas; |
||||
|
c. |
Bidang Kebijakan dan Perencanaan; |
||||
|
d. |
Bidang Manajemen Informasi dan Pelaporan. |
||||
|
Pasal 4 |
|||||
|
(1) |
Bidang Manajemen Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut : |
||||
|
a. |
menilai peluang pasar surat utang; |
||||
|
b. |
mengevaluasi pembentukan harga dan penyelesaian dalam pasar surat utang; |
||||
|
|
|
|
c. |
mempersiapkan pengambilalihan tugas-tugas terkait yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan surat utang Pemerintah; |
|
|
d. |
mempersiapkan strategi pelaksanaan pengelolaan surat utang. |
||||
|
(2) |
Bidang Manajemen Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut : |
||||
|
a. |
mengembangkan model arus kas Pemerintah dan perkiraan arus kas di masa datang; |
||||
|
|
|
|
b. |
bekerja sama dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan pihak-pihak lain dalam memproyeksikan penjualan aset dan penyelesaiannya untuk kebutuhan arus dana Pemerintah; |
|
|
c. |
menciptakan database untuk seluruh rekening Pemerintah; |
||||
|
d. |
menetapkan kebijakan dan prosedur untuk pembukaan dan penutupan rekening bank; |
||||
|
|
|
|
e. |
menetapkan prosedur penggunaan dan pertanggungjawaban alokasi dana serta merencanakan kebutuhan arus kas bagi setiap lembaga Pemerintah. |
|
|
|
|
(3) |
Bidang Kebijakan dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c mempunyai tugas sebagai berikut : |
||
|
a. |
menganalisa instrumen-instrumen pengelolaan utang dan pengaruhnya terhadap risiko dan biaya; |
||||
|
b. |
melakukan penilaian kinerja pasar; |
||||
|
c. |
menyediakan skenario atas pelaksanaan instrumen yang beraneka ragam; |
||||
|
d. |
menyiapkan sistem pemantauan terhadap seluruh utang Pemerintah; |
||||
|
e. |
mengembangkan kebijakan dalam penerbitan dan pelunasan obligasi Pemerintah. |
||||
|
|
|
(4) |
Bidang Manajemen Informasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d mempunyai tugas sebagai berikut : |
||
|
a. |
menetapkan persyaratan, untuk sistem pelaporan akuntansi; |
||||
|
b. |
menetapkan persyaratan perangkat lunak sistem informasi; |
||||
|
c. |
mengembangkan sistem akuntansi; |
||||
|
d. |
memberi masukan dalam rangka pencatatan transaksi pembayaran pokok dan bunga Surat utang; |
||||
|
e. |
mempersiapkan laporan berkala kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
||||
|
(5) |
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut : |
||||
|
a. |
melaksanakan administrasi kantor dan sumber daya manusia DMU; |
||||
|
b. |
melaksanakan fungsi hubungan masyarakat DMU; |
||||
|
c. |
membantu pelaksanaan tugas Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berkaitan dengan aspek hukum; |
||||
|
d. |
memberikan konsultasi hukum yang berkaitan dengan hubungan antara DMU dan pihak lain. |
||||
|
Pasal 5 |
|||||
|
(1) |
Dalam melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 4, DMU harus didukung dan memiliki sumber daya manusia yang memadai baik secara kuantitas maupun kualitas. |
||||
|
(2) |
Ketua DMU menetapkan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan. |
||||
|
(3) |
Ketua DMU wajib memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan terlebih dahulu dalam pengadaan sumber daya manusia. |
||||
|
Pasal 6 |
|||||
|
Ketua DMU menetapkan petunjuk pelaksanaan dalam melakukan tugasnya. |
|||||
|
Pasal 7 |
|||||
|
Ketua DMU dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan. |
|||||
|
Pasal 8 |
|||||
|
Ketua DMU wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
|||||
|
Pasal 9 |
|||||
|
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas DMU dibebankan pada Anggaran Bagian XVI (Pembiayaan dan Perhitungan) Departemen Keuangan. |
|||||
|
Pasal 10 |
|||||
|
DMU mempunyai masa tugas terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini sampai dengan terbentuknya organisasi DMU secara struktural. |
|||||
|
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
|||||
|
1. |
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; |
||||
|
2. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
||||
|
3. |
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Ketua/Kepala Badan di lingkungan Departemen Keuangan; |
||||
|
4. |
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta I; |
||||
|
5. |
Para AnggotaTim yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 31 Maret 2000 |
|||||
|
Menteri Keuangan |
|||||
|
Bambang Sudibyo |
|||||