KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN PENGUSAHAAN TOKO BEBAS BEA.....................................................
KEPADA......................................................................................................................
YANG TERLETAK DI......................................................................................

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT.................. nomor ........tanggal.......diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT...... telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Toko Bebas Bea;
b. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengusahaan Toko Bebas Bea dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Taambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang
4.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PERSETUJUAN PENGUSAHAAN TOKO BEBAS BEA.....................................................
KEPADA......................................................................................................................

YANG TERLETAK DI......................................................................................

PERTAMA :
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
1. Gudang Penimbunan   =
2. Ruang Pemeriksaan  =
3. Ruang Penjualan         =
4. Ruang Pamer              =
5. Ruang Penyerahan        =
h. Jenis Barang Yang Ditimbun    : terlampir              
KEDUA :
1.
2.
3.
KETIGA :
KEEMPAT :
KELIMA :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada :
..............
.............
.............
              Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal
               a.n. Menteri Keuangan
              Direktur Jenderal Bea dan Cukai
              ......................................
              NIP.