
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPU'I'USAN MENTERI KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA
NOMOR 129 / KMK.01 / 2000
TENTANG
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang, Biro Hukum pada departemen atau lembaga pemrakarsa bertugas melakukan kegiatan penysunan perancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan: |
||
|
|
|
b. |
bahwa untuk menciptakan ketertiban, harmonisasi, dan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di lingkungan Departemen Keuangan, perlu ada suatu pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Peraturan perundang-undangan Di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1994 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang; |
||
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; |
||
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN. |
|||
|
|
BAB I |
||||
|
|
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : |
|||
|
|
|
1. |
Peraturan perundang-undangan adalah semua jenis peraturan, perundang-undangan yang diterbitkan oleh dan atau menjadi lingkup tugas Departemen Keuangan. |
||
|
|
|
2. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
|
Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan berhak mengajukan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Menteri. |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
|
Rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa : |
|||
|
|
|
a. |
Rancangan Undang-undang; |
||
|
|
|
b. |
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; |
||
|
|
|
c. |
Rancangan Peraturan Pemerintah; |
||
|
|
|
d. |
Rancangan Keputusan Prcsiden; |
||
|
|
|
e. |
Rancangan Keputusan Menteri Kuangan; atau |
||
|
|
|
f. |
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I. |
||
|
|
BAB II
Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
|
||||
|
|
|
(1) |
Pengajuan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, b, c, atau d diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
||
|
|
|
(2) |
Pengajuan usul prakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai penjelasan selengkapnya mengenai latar belakang dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokokpokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan. |
||
|
|
Pasal 5 |
||||
|
|
|
(1) |
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengkoordinasikan rapat pembahasan usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dengan Unit Organisasi Eselon I lain yang terkait. |
||
|
|
|
(2) |
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan telaahan hukum dan pendapat kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. |
||
|
|
|
(3) |
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh Unit Organisasi Eselon I. |
||
|
|
Pasal 6 |
||||
|
|
|
Sekretaris Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengenai persetujuan atau penolakan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). |
|||
|
|
Pasal 7 |
||||
|
|
|
Dalam hal Menteri memberikan persetujuan terhadap usul prakarsa penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyiapkan konsep surat Menteri tentang pengajuan usul prakarsa kepada Presiden. |
|||
|
|
Pasal 8 |
||||
|
|
|
Dalam hal usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mendapat persetujuan Presiden. Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa bersama-sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||
|
|
Bagian
Kedua
|
||||
|
|
|
(1) |
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas : |
||
|
|
|
|
a. |
Rancangan keputusan yang bersifat mengatur; |
|
|
|
|
|
b. |
Rancangan keputusan yang bersifat menetapkan. |
|
|
|
|
(2) |
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a ditandatangani oleh : |
||
|
|
|
|
a. |
Menteri; atau |
|
|
|
|
|
b. |
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri. |
|
|
|
|
(3) |
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditandatangani oleh : |
||
|
|
|
|
a. |
Menteri; atau |
|
|
|
|
|
b. |
Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri. |
|
|
|
|
(4) |
Dalam hal keadaan mendesak dan Menteri tidak ditempat, maka Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan ayat (3) hurul a ditandatangani oleh Menteri Keuangan Ad Interim. |
||
|
|
Pasal 10 |
||||
|
|
|
(1) |
Rancangan Keputusau Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disiapkan oleh Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. |
||
|
|
|
(2) |
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat disertai penjelasan mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, dan pokok-pokok materi yang diatur, berikut diskette atau floppy disk dari rancangan keputusan dimaksud. |
||
|
|
|
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi Keputusan Menterl Keuangan di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. |
||
|
|
|
(4) |
Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Keuangan merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan yang telah ada, dalam penyampaiannya dilampirkan persandingan keputusan yang akan diubah. |
||
|
|
Pasal 11 |
||||
|
|
|
(1) |
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat setelah menerima tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat mengadakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dengan Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa dan Unit Organisasi Eselon I lainnya yang terkait. |
||
|
|
|
(2) |
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan Rancangan Keputusan Menterl tersebut beserta telaahan dan pendapatnya kepada Menteri untuk dapat ditetapkan. |
||
|
|
|
(3) |
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah disetujui dan ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat salinannya oleh Biro Umum dan disampaikan kepada Unit Organisasi Eselon I pemrakarsa. |
||
|
|
|
(4) |
Salinan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), segera disampaikan oleh Biro Umum kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali keputusan : |
||
|
|
|
|
a. |
yang karena sifatnya perlu dirahasiakan; dan atau |
|
|
|
|
|
b. |
di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. |
|
|
|
Pasal 12 |
||||
|
|
|
(1) |
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b disiapkan dan ditetapkan oleh Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya berdasarkan pendelegasian wewenang dari Menteri. |
||
|
|
|
(2) |
Ruang lingkup pengaturan Keputusan Menteri Keuangan dalam ayat (1) terbatas pada apa yang nyata-nyata didelegasikan oleh Menteri. |
||
|
|
|
(3) |
Unit Organisasi Eselon I dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dapat berkonsultasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
||
|
|
|
(4) |
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atau Eselon di bawahnya atas nama Menteri, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, kecuali keputusan : |
||
|
|
|
|
a. |
yang karena sifatnya perlu dirahasiakan; |
|
|
|
|
|
b. |
di bidang anggaran yang bersifat menetapkan (Surat Keputusan Otorisasi); dan atau |
|
|
|
|
|
c. |
di bidang kepegawaian yang bersifat menetapkan. |
|
|
|
Pasal 13 |
||||
|
|
|
(1) |
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinam Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
(2) |
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat membuat siaran pers atas Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) |
||
|
|
Bagian
Ketiga
Pasal 14 |
||||
|
|
|
(1) |
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas : |
||
|
|
|
|
a. |
Rancangan keputusan yang bersifat mengatur; |
|
|
|
|
|
b. |
Rancangan keputusan yang bersifat menetapkan. |
|
|
|
|
(2) |
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan kepada Menteri. |
||
|
|
Pasal 15 |
||||
|
|
|
(1) |
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disiapkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan. |
||
|
|
|
(2) |
Dalam mempersiapkan Rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
||
|
|
Pasal 16 |
||||
|
|
|
(1) |
Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah ditandatangani, salinannya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. |
||
|
|
|
(2) |
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mengumumkan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat mengatur dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
Bagian
Keempat
|
||||
|
|
|
Rancangan Keputusan Menteri Keuangan dan Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I disiapkan sesuai dengan Teknik Penyusunan Keputusan Menteri Keuangan Dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Bentuk Keputusan Menteri Keuangan dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon 1 di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. |
|||
|
|
BAB III
|
||||
|
|
|
(1) |
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : |
||
|
|
|
|
a. |
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 1/IMK.01/1979 tentang Pengikutsertaan Biro Hukum dan Humas Dalam Mempersiapkan, Merancang dan Menyelesaikan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; |
|
|
|
|
|
b. |
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 03/IMK.00/1982 tentang Penyusunan dan Pengeluaran Petunjuk Pelaksanaan atas Keputusan dan atau Peraturan Menteri Keuangan lainnya; |
|
|
|
|
|
c. |
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 3/IMK.00/1988 tentang Tatacara Pengajuan Rancangan Keputusan Menteri Keuangan untuk dapat ditetapkan menjadi Keputusan Menteri Keuangan; |
|
|
|
|
|
d. |
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 3/IMK.01/1996 tentang Standar Bentuk Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SE- 90/SJ/1996; |
|
|
|
|
|
e. |
Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-13/SJ/1998 tentang Pedoman Tata Persuratan Dinas Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan sepanjang mengenai teknik penyusunan Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Eselon di bawahnya di lingkungan Departemen Keuangan; |
|
|
|
|
|
dinyatakan tidak berlaku. |
||
|
|
|
(2) |
Teknik penyusunan dan bentuk atau format Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan Eselon di bawahnya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan harus disesuaikan dengan teknik penyusunan dengan bentuk atau format berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 19 |
||||
|
|
|
Keputusan Menteri Keuangam ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 April 2000 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
| BAMBANG SUDIBYO | |||||