PENJELASAN

 

ATAS


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 134 TAHUN 2000


TENTANG


TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

 

I.

UMUM

 

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan kembali tarif biaya izin di bidang ketenaga nukliran agar Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari bidang pemanfaatan tenaga nuklir dapat diperoleh lebih optimal. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang tenaga nuklir ini memiliki arti dan peran yang penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir dikenakan biaya, dan juga sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif biaya izin ini ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Sehingga tarif biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir ini akan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya, dan para pemanfaat tenaga nuklir khususnya. Penerimaan tarif biaya izin yang lebih optimal ini akan mendukung keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

 

Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud adalah biaya izin pemanfaatan instalasi sumber radiasi pengionlbahan nuklir dan izin pemanfaatan instalasi nuklir.

Pasal 2

 

Ayat (1)

 

 

Yang dimaksud perubahan data yang tercantum dalam izin adalah perubahan terhadap antara lain:

 

 

a.

jumlah sumber radiasi/zat radioaktif;

 

 

b.

jumlah/nama petugas proteksi radiasi;

 

 

c.

peralatan proteksi radiasi;

 

 

d.

lokasi pemanfaatan.

 

 

Perubahan data ini tidak termasuk perubahan terhadap tujuan pemanfaatan.

 

 

Yang dimaksud dengan biaya 25% (dua puluh lima persen) adalah dihitung dari per satuan unit atau per satuan izin.

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

Pasal 3

 

Ayat (1)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (2)

 

 

Cukup jelas

 

Ayat (3)

 

 

Keterlambatan yang melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

 

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5

 

Cukup jelas

Pasal 6

 

Cukup jelas

 

 

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4041