KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 137/KMK.05/2000

TENTANG

PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN
PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 89/KMK.05/2000 adalah dilatar-belakangi atas usaha untuk menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan negara, perlindungan usaha kecil, penciptaan tenaga kerja, dan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar golongan Pabrik Hasil Tembakau;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 akan terdapat Pengusaha Pabrik yang mengalami kenaikan golongan dengan pengenaan HJE minimum dan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya sehingga dapat menyebabkan produk mereka kurang dapat bersaing di pasan;
c. bahwa untuk menghindari hal sebagaimana dimaksud pada huruf b dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 89/KMK.05/2000;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN KENAIKAN GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU.

Pasal 1

(1) Menunda kenaikan golongan Pengusaha Pabrik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 ke golongan Pengusaha Pabrik yang lebih tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000, bagi Pengusaha Pabrik yang akibat kenaikan golongan tersebut.
a. Mengalami kenaikan HJE Minimum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari HJE terakhir yang dipergunakan oleh pengusaha Pabrik sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000 berlaku, dan
b. mengalami kenaikan tarif cukai sekurang-kurangnya 300% (tiga ratus persen) dari tarif cukai sebelumnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 berlaku.
(2) Dengan penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka terhadap Pengusaha Pabrik yang bersangkutan ditetapkan dalam golongan Pengusaha Pabrik yang sama (tetap/tidak naik) seperti sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 berlaku.
(3) Penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan tanggal 30 September 2000.
(4) Dalam masa penundaan kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), kepada Pengusaha Pabrik yang bersangkutan dikenakan tarif cukai dengan Batasan HJE Minimum dan Maksimum serta diwajibkan menaikan HJE sebesar 10% (sepuluh persen) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2000.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penepatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.