MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 140/KMK.01/2000


TENTANG


PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE
OLEH PT. PELAT TIMAH NUSANTARA (PT. LATINUSA)


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka menunjang perkembangan industri Tin Plate di dalam negeri, dipandang perlu untuk memberikan keringanan bea masuk atas impor Tin Mill Black Plate oleh PT. Latinusa;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 569/KMK.01/1999;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 1482/MPP/12/1998 tanggal 21 Desember 1998;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR TIN MILL BLACK PLATE OLEH PT. PELAT TIMAH NUSANTARA (PT. LATINUSA).

PERTAMA

:

Atas impor Tin Mill Black Plate oleh PT. Latinusa pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 1999, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 5% (lima perseratus).

KEDUA

:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

KETIGA

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

 

 

 

   1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

   2.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

 

 

 

   3.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

 

   4.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

 

   5.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

 

   6.

Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;

 

 

 

   7.

PT. Pelat Timah Nusantara (LATINUSA).

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 12 Mei 2000

 

 

 

 

 

Menteri Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

Bambang Sudibyo