PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2000
TENTANG
IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA
KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UMUM |
|
Dalam rangka untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional serta untuk lebih meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat, mencerdaskan masyarakat, kesehatan dan pertahanan keamanan, maka perlu dilakukan pengaturan pemberian fasilitas dalam suatu Peraturan Pemerintah. |
|
PASAL DEMI PASAL |
|
Pasal 1 |
|
|
Fasilitas yang diatur dalam Pasal 1 butir 4 dan 5, dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan perusahaan nasional yang bergerak di bidang angkutan udara, angkutan air dan perikanan. Oleh sebab itu impor yang mendapat fasilitas ini hanyalah dibatasi untuk impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan nasional. |
Pasal 2 |
|
|
Fasilitas yang diatur dalam Pasal 2 butir 5 dan 6, dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan perusahaan nasional yang bergerak di bidang angkutan udara, angkutan air dan perikanan. Oleh sebab itu penyerahan yang mendapat fasilitas ini hanyalah dibatasi untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada perusahaan nasional. |
Pasal 3 |
|
|
Fasilitas yang diatur dalam Pasal 3 butir 1 dan 2, dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan perusahaan nasional yang bergerak di bidang angkutan udara, angkutan air dan perikanan. Oleh sebab itu penyerahan yang mendapat fasilitas ini hanyalah dibatasi untuk penyerahan Jasa Kena Pajak kepada perusahaan nasional. |
Pasal 4 |
|
|
Cukup jelas |
Pasal 5 |
|
|
Cukup jelas |
Pasal 6 |
|
|
Cukup jelas |
Pasal 7 |
|
|
Cukup jelas |