MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 164 /KMK.01/2000

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT REASURANSI UMUM INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 358/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995 telah ditetapkan pengangkatan Saafroedin Bahar dan Indarto masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia;

 

 

b.

bahwa berhubung masa jabatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris tersebut telah berakhir, maka dipandang perlu untuk memberhentikan Saafroedin Bahar dan Indarto masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia;

 

 

c.

bahwa nama-nama tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai anggota-anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia;

 

 

d.

bahwa pemberhentian dan pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Sahara PT Reasuransi Umum Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);

    5. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

Memperhatikan

:

Anggaran Dasar PT (Persero) Reasuransi Umum Indonesia, Akte Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH Nomor 4 tanggal 4 Desember 1971, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Nomor 39 tanggal 29 April 1987 dari Notaris yang sama;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA.

 

 

Pasal 1

 

 

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota-anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Reasuransi Umum Indonesia :

 

 

1.

Saafroedin Bahar sebagai Komisaris Utama;

 

 

2.

Indarto sebagai Anggota Komisaris.

 

 

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 358/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

 

 

Pasal 2

 

 

Segala tindakan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Keputusan ini yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 358/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995 dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia sejak tanggal 26 Juli 1998 sampai dengan tanggal berlakunya Keputusan ini, dinyatakan sah dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

 

Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota-anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia :

 

 

1.

Indarto sebagai Komisaris Utama;

 

 

2.

Kusnindar sebagai Anggota Komisaris.

 

 

Pasal 4

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.

Presiden  Republik Indonesia;

2.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

3.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

4.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

5.

Sekretaris Kabinet;

6.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

7.

Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;

8.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;

9.

Kepala Biro Tata Usaha BUMN, Departemen Keuangan;

10.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan;

11.

Kepala Biro Umum, Departemen Keuangan;

12.

 Direksi PT (Persero) Reasuransi Umum Indonesia.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 22 Mei 2000

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

BAMBANG SUDIBYO