MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 165 /KMK.01/2000

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM
PT. KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 354/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995 telah ditetapkan pengangkatan Minto Widodo dan Arys Ryas sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi ;

 

 

b.

bahwa berhubung masa jabatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris telah berakhir, dipandang perlu untuk memberhentikan Minto Widodo dan Arys Ryas masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi;

 

 

c.

bahwa Hama-Hama yang tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi;

 

 

d.

bahwa pemberhentian dan pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Sahara PT Kliring Dan Jaminan  Bursa Komoditi;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

Memperhatikan

:

Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi (Akte Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 185 tanggal 25 Agustus 1984 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Nomor 120 tanggal 30 Juli 1985 dari Notaris yang sama);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KLIRING DAN JAMINAN BURSA KOMODITI.

 

 

Pasal 1

 

 

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota-anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kliring Dan Jaminan Bursa Komoditi

 

 

1.

Minto Widodo sebagai Komisaris Utama;

 

 

2.

Arys Ilyas sebagai Anggota Komisaris;

 

 

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3 54/KMK.0 16/1995 tanggal 26 Juli 1995 dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

 

 

Pasal 2

 

 

Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Miring Dan Jaminan Bursa Komoditi :

 

 

1.

Arys Ilyas sebagai Komisaris Utama;

 

 

2.

Riyadi Widiasmoro sebagai Anggota Komisaris;

 

 

Pasal 3

 

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak, tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.

Presiden Republik Indonesia;

2.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

3.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

4.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

5.

 Sekretaris Kabinet;

6.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

7.

Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;

8.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;

9.

Kepala Biro Umum, Departemen Keuangan;

10.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan;

11.

Kepala Biro Tata Usaha BUMN, Departemen Keuangan;

12.

Direksi PT (Persero) Miring Dan Jaminan Bursa Komoditi.

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

                 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 22 Mei 2000

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                 
                 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAMBANG SUDIBYO