
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 168 /KMK.01/2000
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISARIS
PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT ASURANSI JASA INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : 189/M-PBUMN/1999 tanggal 21 Juni 1999 telah diangkat Bander Munir Sjamsoeddin sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia ; |
|||||
|
|
|
b. |
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pengawasan perusahaan, maka dipandang perlu untuk memberhentikan Bander Munir Sjamsoeddin sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia; |
|||||
|
|
|
c. |
bahwa nama yang tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia; |
|||||
|
|
|
d. |
bahwa pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia; |
|||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
|||||
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Reepublik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Asuransi Kerugian (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 16); |
|||||
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
|||||
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keunagan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294); |
|||||
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
|||||
|
Memperhatikan |
: |
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT Asuransi Jasa |
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JASA INDONESIA. |
||||||
|
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
|
Memberhentikan Bander Munir Sjamsoeddin sebagai Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor :KEP-189/M-PBUMN/1999 tanggal 21 Juni 1999, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. |
||||||
|
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
Mengangkat Rachmanto sebagai Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jasa Indonesia. |
||||||
|
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
|
Masa jabatan anggota Komisaris yang diangkat dengan Keputusan ini akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Komisaris yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : 189/M-PBUMN/1999 tanggal 21 Juni 1999. |
||||||
|
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : |
||||||||
|
1. |
Presiden Republik Indonesia; |
|||||||
|
2. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|||||||
|
3. |
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; |
|||||||
|
4. |
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; |
|||||||
|
5. |
Sekretaris Kabinet; |
|||||||
|
6. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|||||||
|
7. |
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
8. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
9. |
Kepala Biro Umum, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
10. |
Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
11. |
Kepala Biro Tata Usaha BUMN, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
12. |
Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). |
|||||||
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 22 Mei 2000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG SUDIBYO |