
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 169 /KMK.01/2000
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT DANAREKSA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Nomor: 353/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995 telah ditetapkan pengangkatan Srihadi, A.B. Triharta, Agus Muhammad masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa; |
|||||
|
|
|
b. |
bahwa berhubung masa jabatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris tersebut telah berakhir, maka dipandang perlu untuk memberhentikan Srihadi, A.B. Triharta, Agus Muhammad masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa; |
|||||
|
|
|
c. |
bahwa nama-nama yang tersebut dibawah ini dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa; |
|||||
|
|
|
d. |
bahwa pemberhentian dan pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Saham PT Danareksa; |
|||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
|||||
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Danareksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 58); |
|||||
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
|||||
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294); |
|||||
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
|||||
|
Memperhatikan |
: |
Anggaran Dasar PT (Persero) Danareksa, Akte Notaris Raden Soekarsono, SH Nomor : 20 tanggal 17 Oktober 1985; |
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DANAREKSA. |
||||||
|
Pasal 1 |
||||||||
|
Memberhentikan dengan hon-nat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota-anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa : |
||||||||
| 1. | Srihadi sebagai Komisaris Utama; | |||||||
| 2. | A.B. Triharta sebagai Komisaris; | |||||||
| 3. | Agus Muhammad sebagai Komisaris. | |||||||
|
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 353/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku masing-masing jabatan tersebut. |
||||||||
|
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
Segala tindakan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Keputusan ini, yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 353/KMK.016/1995 tanggal 26 Juli 1995 dalam kedudukannya sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa sejak, tanggal 26 Juli 1998 sampai dengan tanggal berlakunya Keputusan ini, dinyatakan sah dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku. |
||||||
|
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
|
Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota-anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Danareksa : |
||||||
|
|
|
1. |
Agus Muhammad sebagai Komisaris Utama; |
|||||
|
|
|
2. |
Marwan Asri sebagai Anggota Komisaris; |
|||||
|
|
|
3. |
A.B. Triharta sebagai Anggota Komisaris. |
|||||
|
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
||||||||
|
1. |
Presiden Republik Indonesia; |
|||||||
|
2. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|||||||
|
3. |
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; |
|||||||
|
4. |
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; |
|||||||
|
5. |
Sekretaris Kabinet; |
|||||||
|
6. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|||||||
|
7. |
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
8. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
9. |
Kepala Biro Umum, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
10. |
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
11. |
Kepala Biro Tata Usaha BUMN, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
12. |
Direksi PT (Persero) Danareksa. |
|||||||
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 22 Mei 2000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG SUDIBYO |