
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 170 /KMK.01/2000
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISARIS
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEBAGAI PEMEGANG SAHAM PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : 200/M-PBUMN/1999 tanggal 25 Agustus 1999 telah ditetapkan pengangkatan Effendi sebagai Anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia; |
|||||
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas pengawasan perusahaan, dipandang perlu memberhentikan Effendi sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia; |
|||||
|
|
|
c. |
bahwa nama tersebut dibawah inn dipandang cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia; |
|||||
|
|
|
d. |
bahwa pemberhentian dan pengangkatan anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Ind6nesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai Pemegang Sahara PT Asuransi Ekspor Indonesia; |
|||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587); |
|||||
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37); |
|||||
|
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731); |
|||||
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keunagan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang sebagian Sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 225; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3920), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 5; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294); |
|||||
|
|
|
6. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
|||||
| Memperhatikan | : |
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia (Akta Notaris Pengganti Achmad Bayumi, SH Nomor 173 tanggal 30 Nopember 1985, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 96 tanggal 19 September 1989 dari Notaris yang sama); |
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMISARIS PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI EKSPOR INDONESIA. |
||||||
|
|
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
|
Memberhentikan dengan hormat Effendi sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor:200/M-PBUMN/1999 tanggal 25 Agustus 1999, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. |
||||||
|
|
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
Mengangkat Dumairy sebagai anggota Komisaris Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Ekspor Indonesia. |
||||||
|
|
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
|
Masajabatan anggota Komisaris yang diangkat dengan Keputusan ini akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan Komisaris yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Nomor : 200/M-PBUMN/1999 tanggal 25 Agustus 1999. |
||||||
|
|
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. |
||||||||
| 1. | Presiden Republik Indonesia; | |||||||
|
2. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
|||||||
|
3. |
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri; |
|||||||
|
4. |
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; |
|||||||
|
5. |
Sekretaris Kabinet; |
|||||||
|
6. |
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; |
|||||||
|
7. |
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
8. |
Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
9. |
Kepala Biro Umum, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
10. |
Kepala Biro TU BUMN, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
11. |
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan; |
|||||||
|
12. |
Direksi PT Asuransi Ekspor Indonesia (PERSERO). |
|||||||
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pada tanggal 22 Mei 2000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG SUDIBYO |