
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:187/KMK.01/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen pemerintah Indonesia dalam Information Technology Agreement (ITA), serta dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang maupun daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu mengubah klasifikasi barang dan menurunkan tarip bea masuk atas impor beberapa produk tertentu; | |||||
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Klasifikasi dan Penurunan Tarip Bea Masuk atas Impor Beberapa Produk Tertentu; | |||||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The Word Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); | |||||
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||||
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; | |||||||
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; | |||||||
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999; | |||||||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam; | |||||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI
DAN PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
Pasal 1 Mengubah klasifikasi barang dan besarnya tarip bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan menteri Keuangan ini. Pasal 2 Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan menteri ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempannta dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
MENTERI KEUANGAN,