| 27. | Merek dan Nomor Kemasan :
Diisi merek dan nomor kemasan/nomor peti kemas yang tercantum pada koli/pengemas yang bersangkutan. Dalam hal barang diangkut dengan peti kemas, butir ini diisi merek yang tcrcantum pada koli atau pengemas barang atau merek yang tercantum pada peti kemas, serta nomor, ukuran dan jenis peti kemas yang dipergunakan. |
||||||||||||||
| - | dalam hal tidak terdapat merek kemasan, diisi ''TANPA MEREX" | ||||||||||||||
| - | dalam hal merek kemasan ada dan luang untuk menuliskan merek mencukupi diisi merek secara lengkap. | ||||||||||||||
| - | dalam hal merek kemasan ada sedangkan ruang untuk menuliskannya tidak mencukupi, diisi: | ||||||||||||||
|
"MEREK SESUAI BL/PACKING LIST" |
|||||||||||||||
| 28. | Jumlah dan Jenis Kemasan :
Diisi |
||||||||||||||
| - | Jumlah dan jenis kemasan atau jumlah dan jenis pengemas barang impor. Apabila jenis kemasannya lebih dari satu, agar dicantumkan sebagai packages. | ||||||||||||||
| - | Kode kemasan atau pengemas barang impor sesuai tabel kode kemasan pada kotak yang tersedia. | ||||||||||||||
|
|||||||||||||||
| 29. | Berat Kotor (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang impor yang bersangkutan. |
||||||||||||||
| 30. | Berat Hersih (Kg) :
Diisi berat kotor (bruto) dalam kilogram (kg) atas keseluruhan barang impor yang bersangkutan. |
||||||||||||||
| ANGKA 31 SAMPAI DENCAN 36 ADALAH PENGISIAN DATA UNTUK SETIAP BAKANG | |||||||||||||||
| 31. | No.
Diisi nomor urut dari barang impor yang bersangkutan. (nomor urut setiap data barang dalam satu PIB selalu dimulai dengan "satu". Dalam hal jumlah halaman lebih dari satu, untuk alarnat berikutnya diisikan nomor urut selanjutnya dari nomor urut terakhir halaman berikutnya). |
||||||||||||||
| 32. | Pos Tarif/ HS | ||||||||||||||
| - | Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap, merk, tipe, ukuran, spesifikasi lainnya: | ||||||||||||||
| - | Pos tarif diisi dengas klasifikasi /pos tarif (HS) dari barang impor yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam BTBMI | ||||||||||||||
| - | Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap. merk, tipe.
ukuran, spesifikaskasi lainnya:
diisi uraian barang impor yang bersangkuran secara lengkap meliputi merek, ukuran, tipe, ukuran serta spesifikasi lainnya sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabeanya. |
||||||||||||||
| 33. | Negara Asal :
Diisi negara asal dari masing-masing barang impor yang diberitahukan. |
||||||||||||||
| 34. | Tarif & Fasilitas:
diisi tarif/pembebanan sesuai BTBMI bagi setiap pungutan dan dalam hal ada fasilitas pembayaran isikan besamya fasilitas dalam persen (%) serta isikan kode Jenis fasi!itas pembayaran yang didapat. |
||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
| - |
|
||||||||||||||
| - |
|
||||||||||||||
| - |
|
||||||||||||||
| - |
|
||||||||||||||
| - |
|
||||||||||||||
| Contoh:
Dalam hal BM mempunyai tarif/pernbebanan BM = 20 %; PPN=10%; PPh = 2.5 %, sedangkan Fasilitas Pembebasan BM = 50 %. Penulisannva adaiah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
| 35. | Jumlah & Jenis Satuan :
Diisi jumlah dan jenis satuan barang yang dipergunakan dalam penetapan jumlah nilai CIF, serta isikan pula kode satuan yang dipergunahan sesuai table kode satuan. Berat Bersih : Diisi berat bersih (netto) dalam kilogram (kg) untuk barang impor yang bersangkutan. |
||||||||||||||
| 36. | Jumlah Nilai CIF :
Diisi jumlah nilai C1F dalam valuta sebagaimana tercantum pada angka 21 untuk barang inapor sebagaimana tercantum pada angka 32. |
||||||||||||||
| ANGKA 37 SAMPAI DENGAiN 42 ADALAH PENGISIAN NILAI REKAPITULASI BAIK DARI SETIAP JENIS PUNGUTAN MAUPUN TOTALNYA UNTUK SETIAP JENIS PEMBAYARANNYA. | |||||||||||||||
| 37. | BM Dibavar (Rp) Ditanggung Pemerintah (Rp) Ditangguhkan (Rp) D)ibebaskan (Kp) Diisi nilai Bea Masuk dalam rupiah penuh untuk : | ||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
| Contoh: | |||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
| 38. |
|
||||||||||||||
| - | yang dibayar, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditanggung Pemerintah. dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditangguhkan7 dan/atau | ||||||||||||||
| - | dibebaskan,
pada kolom pang tersedia. |
||||||||||||||
| 39. |
|
||||||||||||||
| - | yang dibayar, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditanggung Pemerintah, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditangguhkan, dan/atau | ||||||||||||||
| - | dibebaskan,
pada kolom yang tersedia. |
||||||||||||||
| 40. |
|
||||||||||||||
| - | yang dibayar, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditanggung Pemerintah, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditangguhkan, dan/atau | ||||||||||||||
| - | dibebaskan,
pada kolom yang tersedia |
||||||||||||||
| 41. |
|
||||||||||||||
| - | yang dibayar, dan atau | ||||||||||||||
| - | ditanggung Pemerintah, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditangguhkan, dan atau | ||||||||||||||
| - | d i bebaskan,
pada kolom yang tersedia |
||||||||||||||
| 42. | Total Dibayar (Rp) Ditanggung Pemerintah (Rp) Ditangguhkan (Rp) Dibebaskan (Rp) Diisi nilai total BM + Cukai + FPN + PPnBM + PPh dalam rupiah penuh untuk : | ||||||||||||||
| - | yang dibayar, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditanggung Pemerintah, dan/atau | ||||||||||||||
| - | ditangguhkan, dan/atau | ||||||||||||||
| - | dibebaskan,
pada kolom yang tersedia |
||||||||||||||
| CATATAN :
Khusus untuk Pib dengan cara pembayaran Berkala pengisian kolom untuk angka 37 sampai dengan angka 42: |
|||||||||||||||
| - | kolom untuk Dibayar tidak diisi; | ||||||||||||||
| - | kolom untuk Ditanggung Pemerintah dapat diisi dalam hal terdapat Fasilitas pembayaran Ditanggung Pemerintah; | ||||||||||||||
| PENGISIAN KOLOM-KOLOM PADA LEMBAR LANJUTAN PIB
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai : Diisi nama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat diajukannya PIB diisikan kode sebanyak 6 digit (sesuai table kode kantor DJBC) pada kotak yang disediakan. |
|||||||||||||||
Nomor Pengajuan: |
|||||||||||||||
| - | yang pertama diisi kode pengguna, | ||||||||||||||
| - | yang kedua diisi tanggal pengajuan/pembuatan PIB | ||||||||||||||
| - | yang ketiga diisi nomor pengajuan /pembuatan PIB dari yang bersangkutan. | ||||||||||||||
| Kode pcngguna adalah kode yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dalam lial pengguna PIB disket atau yang diberikan oleh PT.EDI Indonesia dalam hal pengguna PIB EDI. | |||||||||||||||
| ANGKA 31 SAMPAI DENGAN 36 ADALAH PENGISIAN DATA UNTUK SETIAP BARANG | |||||||||||||||
| 31. | No.
Diisi nomor urut dari barang impor yang bersangkutan. (nomor urut setiap data barang dalam satu PIB seialu dimulai dengan "satu" dalam hal jumlah halaman lebih dari satu, untuk halaman berikutnya diisikan nomor urut selanjutnlya dari nomor urut terakhir halaman sebelumnya). |
||||||||||||||
| 32. | Pos Tarif/ HS | ||||||||||||||
| - | uraian jenis barang dan jumlah barang secara lengkap, merk tipe, ukuran, spesifikasi lainnya | ||||||||||||||
| - | Pos tarif diisi dengan klasifikasi /pos tarif (HS) dari barang impor yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam BTBMI. | ||||||||||||||
| - | Uraian jenis dan jumlah barang secara lengkap, merek, ripe,
ukuran, spesifikasi lainnya:
Diisi uraian barang impor yang diisi uraian bersangkutan secara lengkap meliput; merek, ukuran, tipe serta spesifikasi sedemikian rupa dapat dipergunakan untuk menetapkan klasifikasi dan nilai pabeanya |
||||||||||||||
LANJUTAN ...........................