| Menimbang | : | a. | bahwa untuk menutup resiko kerugian, Bank Perkreditan Rakyat dapat
membentuk dana cadangan piutang tak tertagih sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh otoritas moneter; |  |  | 
|  |  | b. | bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 9 (1) huruf c Undang undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk mengubah
Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999
dengan Keputusan Mentri Keuangan; |  |  | 
| Mengingat | : | 1. | Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomor
10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |  |  | 
|  |  | 2. | Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; 3. Keputusan Mentri Keuangan
Nomor : 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan
Sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999; |  |  | 
|  |  | MEMUTUSKAN : |  |  |  | 
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTRI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN
MENTRI KEUANGAN NOMOR : 80/KMK.04/1995 TENTANG BESARNYA DANA CADANGAN YANG
BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA; 
Pasal I 
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Mentri Keuangan Nomor :
80/KMK.04/1995 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Mentri Keuangan Nomor : 68/KMK.04/1999 sebagai berikut : |  |  |  | 
|  |  | 1. | Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"(1) Bank Umum dapat membentuk dana cadangan piutang tak tertagih." |  |  | 
|  |  | 2. | Menambah ketentuan baru diantara pasal 1A dan Pasal 2 yang dijadikan
1B, yang berbunyi sebagai berikut : 
"Pasal 1B
(1) Bank Perkriditan Rakyat dapat membentuk dana cadangan       piutang
tak tertagih. |  |  | 
|  |  |  | (2) Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)      ditentukan
sebagai berikut :
      a. 0,5% (setengah perseratus) dari
kredit yang digolongkan           lancar,
    dan 
      b. 3% (tiga perseratus) dari kredit
yang digolongkan kurang            lancar
    setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai,
           dan     
      c. 50% (lima puluh persen) dari
kredit yang digolongkan            diragukan
setelah dikurang dengan nilai agunan yang dikuasai,            dan
    
      d. 100% ( seratus perseratus)
dari kredit yang digolongkan            macet
    yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah
          dikurangi     dengan
nilai agunan yang dikuasai . |  |  | 
|  |  |  | (3)  Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai
       pengurang pada dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada        ayat
(2) setinggi-tingginya adalah :
       a. 100% (seratus perseratus)
dari nilai agunan yang bersifat             likuid,
       b. 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari nilai agunan lainnya,            atau
    sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai. |  |  | 
|  |  |  | (4) Jumlah kredit yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk      dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah       pokok
pinjaman yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat. |  |  | 
|  |  |  | (5) Pembentukan dan perhitungan dana cadangan piutang tak tertagih
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus sama dengan jumlah       yang telah
diperhitungkan dalam perhitungan rugi laba komersial. |  |  | 
|  |  |  | (6) Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata - nyata tidak dapat
     ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan
piutang tak tertagih. |  |  | 
|  |  |  | (7) Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian
      tidak dipakai untuk menutup kerugian
sebagaimana dimaksud       pada ayat (6),
maka jumlah kelebihan cadangan tersebut       diperhitungkan
sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah       cadangan
tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya       diperhitungkan
sebagai kerugian." Pasal II Keputusan ini berlaku pada tahun pajak 1999. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengemumuman Keputusan
ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 
Ditetapkan di JakartaPada tanggal 6 Juni 2000  |  |  |