PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2000

TENTANG


PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI

UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG

PERUBAHAN ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG

PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG

KETENAGA KERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG

 

I

UMUM

 

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 mengamanatkan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dalam rangka  mengakomodasikan perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat. Mengingat perubahan dan penyempurnaan suatu undang-undang membutuhkan waktu, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan diubah saat mulai berlakunya yang semula tanggal 1 Oktober 1998 menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000.

 

Dalam rangka , perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

 

Melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R. 11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000  Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengingat luasnya cakupan materi yang harus dibahas dengan cermat, mengakibatkan pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2000. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomo 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002.

 

Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan menjadi Undang-undang.

II

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cikup jelas

 

Pasal 2

 

 

Cikup jelas

         
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4042