
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG
PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG
KETENAGA KERJAAN MENJADI UNDANG-UNDANG
|
I |
UMUM |
|||
|
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 mengamanatkan perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dalam rangka mengakomodasikan perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat. Mengingat perubahan dan penyempurnaan suatu undang-undang membutuhkan waktu, maka Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan diubah saat mulai berlakunya yang semula tanggal 1 Oktober 1998 menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000. |
|||
|
|
Dalam rangka , perubahan dan penyempurnaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998, Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-undang tentang Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan yang dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. |
|||
|
|
Melalui surat Presiden Republik Indonesia Nomor R. 11/PU/V/2000 tanggal 8 Mei 2000 Rancangan Undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Mengingat luasnya cakupan materi yang harus dibahas dengan cermat, mengakibatkan pembahasan yang dilakukan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia belum dapat diselesaikan sebelum tanggal 1 Oktober 2000. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomo 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2002. |
|||
|
|
Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan menjadi Undang-undang. |
|||
|
II |
PASAL DEMI PASAL |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
|
Cikup jelas |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
|
Cikup jelas |
||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA |
||||