MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR : 301/KMK.01/2000


TENTANG


PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 60.000 TON
GULA PASIR UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan gula pasir dengan harga yang terjangkau masyarakat di Propinsi/Daerah Istimewa Aceh, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas Impor 60.000 ton gula pasir untuk Daerah Istimewa Aceh;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Bea Masuk Atas Impor 60.000 Ton Gula Pasir Untuk Daerah Istimewa Aceh;

Mengingat

:

1.

Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 187/KMK.01/2000;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 513/619/PUMDA tanggal 19 Mei 2000;

 

 

2.

Surat Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor: 513/11429 tanggal 30 Juni 2000 dan Nomor: 513/7677 tanggal 8 Mei 2000.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 60.000 TON GULA PASIR UNTUK DAERAH ISTIMEWA ACEH.

PERTAMA

:

Atas Impor 60.000 (enam puluh ribu) ton gula pasir untuk keperluan konsumsi masyarakat di Daerah Istimewa Aceh, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).

KEDUA

:

Pengadaan gula pasir sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, dilaksanakan oleh Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Tingkat I Aceh atau Importir yang ditunjuknya.

KETIGA

:

Menunjuk pelabuhan Malahayati Banda Aceh dan Lhokseumawe sebagai pelabuhan pemasukan gula pasir sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama.

KEEMPAT

:

Impor gula pasir sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama dilakukan secara bertahap yakni sebanyak 20.000 (duapuluh ribu) ton untuk setiap 4 (empat) bulan, dan laporan realiasi Impornya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.

KELIMA

:

Apabila terdapat penyalahgunaan terhadap impor gula pasir sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama, maka fasilitas pembebasan bea masuk ini dicabut, dan bea masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

KEENAM

:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETUJUH

:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini di sampaikan kepada Yth.:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;

 

 

3.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

4.

Menteri Dalam Negeri;

 

 

5.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

6.

Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Aceh;

 

 

7.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

8.

Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;

 

 

9.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai - Banda Aceh;

 

 

10.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai - Lhokseumawe;

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Juli 2000

 

 

 

 

 

MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

BAMBANG SUDIBYO