KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 390/KMK.04/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri; | ||||||
| b. | bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembayar an dan pengkreditannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksa- naan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri; | ||||||||
|
|
|
|
|
||||||
| 2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567); | ||||||||
|
|
|
||||||||
|
|
|
||||||||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||||
|
|
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI. | |||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||
| (1) | Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana di atur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : | ||||||||
| a. | Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara; | ||||||||
| b. | Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut; | ||||||||
| (2) | Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN). | ||||||||
| (3) | Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||
|
Pasal 2 |
|||||||||
| (1) | Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pembayar an Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan. | ||||||||
| (2) | Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemberi Kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Pemberi Kerja yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. | ||||||||
|
Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : |
|||||||||
| a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri; | ||||||||
| b. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/1998 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri; | ||||||||
| c. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/ 1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.04/ 1998; | ||||||||
| dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|||||||||
|
Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||
Menteri Keuangan,