|
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 505/KMK.O1/2000 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 335/KMK.01/2000
TENTANG CRASH
PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||
| Menimbang | : | a. |
bahwa untuk kelancaran penyelesaian kasus-kasus piutang negara perbankan, dipandang perlu mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan; |
||||||||||||
| b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan; |
||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek Staatsblad 1847 Nomor 23); | ||||||||||||
| 2. |
Kitab Undang-undang Hukum Dagang ( Wetboek van KoophandeL Staatsblad 1847 Nomor 23) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959); |
||||||||||||||
| 3. |
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); |
||||||||||||||
| 4. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4790); |
||||||||||||||
| 5. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
||||||||||||||
| 6. | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Drusan Piutang dan Lelang Negara; | ||||||||||||||
| 7. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | ||||||||||||||
| 8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
||||||||||||||
| 9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.04/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara; | ||||||||||||||
| 10. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara; | ||||||||||||||
| 11. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan; |
||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
| Menetapkan | : |
MENETAPKAN: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 335/KMK.01/2000 TENTANG CRASH PROGRAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA PERBANKAN. |
|||||||||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.01/2000 tentang Crash Program Pengurusan Piutang Negara Perbankan diubah sebagai berikut: |
|||||||||||||||
| 1. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
| "Pasal 3 | |||||||||||||||
| (1) | Crash Program dilaksanakan dengan cara | ||||||||||||||
| a. | eksekusi ; | ||||||||||||||
| b. | memberikan keringanan bunga, denda dan biaya; | ||||||||||||||
| c. | memberikan keringanan hutang pokok (haircut), bunga, denda dan biaya; atau | ||||||||||||||
| d. | menghapus tagihan piutang. | ||||||||||||||
| (2) |
Cara penyelesaian tersebut di atas disesuaikan dengan keadaan kasus Piutang Negara Perbankan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)." |
||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 4 butir b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 4 | |||||||||||||||
| Untuk melaksanakan Crash Program Kepala BUPLN diberi kewenangan untuk : | |||||||||||||||
| a. | melakukan eksekusi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; | ||||||||||||||
| b. |
memberikan keringanan bunga, denda dan biaya dengan syarat cara tersebut lebih menguntungkan daripada cara penyelesaian lainnya; |
||||||||||||||
| c. | memberikan keringanan hutang pokok (haircut), bunga, denda dan biaya, dengan syarat: | ||||||||||||||
| 1) |
piutang Negara Perbankan tersebut tidak didukung dengan barang jaminan atau barang jaminan habis atau barang jaminan tidak bernilai ekonomis; |
||||||||||||||
| 2) |
tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan; dan |
||||||||||||||
| 3) | pembayaran hutang dilaksanakan secara tunai. | ||||||||||||||
| d. | menghapuskan tagihan Piutang Negara Perbankan dengan syarat: | ||||||||||||||
| 1) |
piutang Negara Perbankan tersebut telah dinyatakan untuk sementara belum dapat ditagih lebih dari 10 tahun, dan; |
||||||||||||||
| 2) |
tidak ditemukan harta kekayaan lain dari penanggung hutang/penjamin hutang yang dibuktikan dengan pemeriksaan." |
||||||||||||||
| 3) | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 6 | |||||||||||||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal1 Januari 2001." | |||||||||||||||
|
Pasal II |
|||||||||||||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
|
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tangga1 : 30 November 2000 |
|||||||||||||||
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA |
||||||||||||||
|
ttd. |
|||||||||||||||
|
|
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||