|
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 506/KMK.O1/2000 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK01/2000 TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||
| Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya peningkatan penyelesaian piutang negara, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara; |
||||||||||||
| b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara; |
||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); |
||||||||||||
| 2. |
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara; |
||||||||||||||
| 3. |
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang den Lelang Negara; |
||||||||||||||
| 4. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | ||||||||||||||
| 5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara; |
||||||||||||||
| 6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara; |
||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 336/KMK.01/2000 TENTANG PAKSA BADAN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. |
|||||||||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||||||||
|
Ketentuan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.01/2000 tentang Paksa Badan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut : |
|||||||||||||||
| 1. |
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
| "Pasal 21 | |||||||||||||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal l Januari 2001." |
|||||||||||||||
|
Pasal II |
|||||||||||||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
|
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tangga1 : 30 November 2000 |
|||||||||||||||
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA |
||||||||||||||
|
|
ttd. |
||||||||||||||
|
|
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||