|
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 507/KMK.O1/2000 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||||||
| Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||||||||||||
| b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. |
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
||||||||||||
| 2. |
Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||||||||||||||
| 3. |
Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390); |
||||||||||||||
| 4. | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara; | ||||||||||||||
| 5. | |||||||||||||||
| 6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.01/1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja BUPLN sebagaimana diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/1997; |
||||||||||||||
| 7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; | ||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. |
|||||||||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut: |
|||||||||||||||
| 1. |
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
||||||||||||||
| "Pasal 10 | |||||||||||||||
|
Setiap peserta lelang menyetor uang jaminan penawaran lelang yang besarnya ditentukan oleh penjual, kecuali ditentukan lain." |
|||||||||||||||
| 2. | Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 20 | |||||||||||||||
| (1) |
Nilai Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang. |
||||||||||||||
| (2) | dihapus." | ||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan pasal 22 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 22 | |||||||||||||||
| (1) |
Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. |
||||||||||||||
| (2) |
Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tidak sah." |
||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 39 | |||||||||||||||
| (1) |
Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli kepada Pejabat Lelang dilunasi selambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
||||||||||||||
| (2) |
Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat ijin tertulis dari Kepala Badan atas nama Menteri Keuangan. |
||||||||||||||
| (3) |
Permohonan ijin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh penjual kepada Kepala Badan sebelum Pengumuman Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Lelang di wilayah dimana lelang tersebut dilaksanakan. |
||||||||||||||
| (4) |
Dalam hal pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Pejabat Lelang membatalkan penetapannya sebagai pembeli. |
||||||||||||||
| (5) |
Penetapan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) didahului dengan surat untuk mengingatkan kewajiban pembeli dan surat peringatan. |
||||||||||||||
| (6) |
Pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6 (enam) bulan." |
||||||||||||||
| 5. | Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 40 | |||||||||||||||
| (1) |
Penyetoran hasil bersih lelang kepada penjual selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh Bendaharawan Penerima. |
||||||||||||||
| (2) |
Bendaharawan penerima menyetorkan Bea Lelang, Uang Miskin clan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembayaran diterima." |
||||||||||||||
| 6. | Ketentuan Pasal 42 huruf (d) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 42 | |||||||||||||||
| Bagian Kepala Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya: | |||||||||||||||
| a. | Hari, tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; | ||||||||||||||
| b. | Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang; | ||||||||||||||
| c. | Nama lengkap, pekerjaan clan tempat tinggal/domisili penjual; | ||||||||||||||
| d. | Penjelasan mengenai legalitas subyek dan obyek lelang; | ||||||||||||||
| e. | Nomor/tanggal surat permohonan lelang; | ||||||||||||||
| f. | Tempat pelaksanaan lelang; | ||||||||||||||
| g. | Sifat barang yang dilelang dan alasan barang tersebut dilelang; | ||||||||||||||
| h. |
Dalam hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan harus disebutkan: |
||||||||||||||
| 1. | status hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; | ||||||||||||||
| 2. | batas-batasnya; | ||||||||||||||
| 3. | surat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan; | ||||||||||||||
| 4. | keterangan lain yang membebani tanah tersebut; | ||||||||||||||
| i. | cara bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dan | ||||||||||||||
| j. | syarat-syarat umum lelang." | ||||||||||||||
| 7. | Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: | ||||||||||||||
| "Pasal 53 | |||||||||||||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001." | |||||||||||||||
|
Pasal II |
|||||||||||||||
| Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
|
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tangga1 : 30 November 2000 |
|||||||||||||||
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA |
||||||||||||||
|
|
ttd. |
||||||||||||||
|
|
PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO |
||||||||||||||