MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 52/KMK.01/2000


TENTANG


PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR: 416/KMK.01/1998

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir pada tanggal 7 September 1999;

 

 

b.

bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;

 

 

c.

bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan cairan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.01/1999;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998.

 

 

Pasal 1

 

 

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999.

 

 

Pasal 2

 

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 1999.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal  29 Februari 2000

 

 

 

 

 

Menteri Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bambang Sudibyo