DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA
ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS

BARANG MEWAH

 

NO.

 URAIAN BARANG

KECUALI

NO. HS

       
I Dikenakan PPnBM sebesar 10% (sepuluh persen)    
a. Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi.
1.
2.
3.
Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, ken-daraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 
a.1.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas silinder.
4.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.
 
8702.10.110
8702.10.190
8702.10.910
8702.10.990
8702.90.110
8702.90.190
8702.90.910
8702.90.990
b.
Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2).
1.
2.
Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, ken-daraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.
Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.
 
 
 
b.1.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
3.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.
8703.21.911
8703.21.919
8703.22.911
8703.22.919
8703.31.911
8703.31.919
 
 
 
 
 
II
Dikenakan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen)
 
 
a.
Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2).
1.
2.
Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, ken-daraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, ken-daraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.
Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegara-an.
 
a.1.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.
3.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.
 
8703.23.911
8703.23.919
8703.32.911
8703.32.919
 
 
 
 
 
III
Dikenakan PPnBM sebesar 30% (tiga puluh persen)
 
 
a.
Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
1.
2.
Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.
Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.1.
Kendaraan bemotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
3.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.
8703.21.110
8703.21.190
8703.22.110
8703.22.190
8703.31.110
8703.31.190
  
 
 
 
 
 
a.2.
Kendaraan bemotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc dan dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.
8703.21.921
8703.21.929
8703.22.921
8703.22.929
8703.24.911
8703.24.919
8703.31.921
8703.31.929
8703.33.911
8703.33.919
IV
Dikenakan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen)
 
 
a.
Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
1.
2.
Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaraan angkutan umum atau angkutan barang.
 
Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.
 
a.1.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc.
3.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.
8703.23.110
8703.23.190
a.2.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.
 
8703.32.110
8703.32.190
a.3.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc.
 
8703.23.921
8703.23.929
a.4.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.
 
8703.32.921
8703.32.929
 
 
 
 
V
Dikenakan PPnBM sebesar 50% (lima puluh persen)
 
 
a.
Kelompok kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
2.
Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kendaaan angkutan umum atau angkutan barang.
Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.
 
a.1.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/ Station Wagon, dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.
3.
Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.
8703.24.110
8703.24.190
a.2.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3500 cc.
 
8703.33.110
8703.33.190
a.3.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc.
 
8703.24.921
8703.24.929
a.4.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc.
 
8703.33.921
8703.33.929
a.5.
Kendaraan khusus yang dibuat untuk golf
 
8703.10.000
VI
Dikenakan PPnBM sebesar 60% (enam puluh persen)
 
 
a.
Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
 
8703.10.000
b.
Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
8716.10.000
VI
Dikenakan PPnBM sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
a.
Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.
a.1.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/ Station Wagon, dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 cc
a.2.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/ Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 cc.
a.3.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 cc
a.4.
Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 cc.
b.
mobil balap, dan sejenisnya.
 
 
Catatan : PPnBM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan

         bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau barang

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Lampiran II.................