DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN DAN IMPORNYA
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)
NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
a.
Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, adalah:
 
 
 
 
a.1
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga semacamnya, dengan bahan bakar gas, dari besi atau baja, jenis non portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas :
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar     lainnya.
- Peralatan lainnya :
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dengan bahan bakar     lainnya.
73.21
 
 
 
7321.11.000
7321.81.000
 
 
 
a.2
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.3
Lemari es dengan kapasitas lebih dari 230 liter, freezer, pesawat pendingin & pembeku lainnya pompa pembuang panas, dan bulk milk cooling tank beserta spare partnya, dan kombinasi lemari-pembeku dilengkapi dengan pintu luar yang terpisah.
Lemari es, lemari pembeku dan pesawat pendingin dan pembeku lainnya, listrik atau lainnya; pompa pembuang panas.
- Kombinasi lemari-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar yang   terpisah
- Lemari es dengan kapasitas lebih dari 230 liter, dari tipe rumah   tangga :
--Tipe kompresi
--Tipe penyerapan listrik
--Lain-lain
- Lemari es atau pesawat pembeku lainnya; pompa pembuang panas :
--Lain-lain
- Lemari pembeku dari tipe peti dengan kapasitas lebih dari 800 liter
- Lemari pembeku dari tipe tegak, dengan kapasitas lebih dari 900 liter
  Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau   pesawat listrik pemanas air dalam tangki persediaan; pencelup   listrik; pesawat listrik pemanas ruangan dan pesawat listrik pemanas   tanah; pesawat penata rambut elektro termal (misalnya pengering   rambut, pengikal rambut, pesawat pemanas jepit untuk pengeriting   rambut) dan pengering tangan; setrika listrik; alat elektro termik   lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga;   penahan panas listrik lainnya.
- Alat listrik pemanas ruangan dan alat listrik pemanas tanah :
-- Radiator pemanas ruangan
-- Lain-lain
 
 
 
 
 
 
 
 
8418.10.000
8418.21.000
8418.22.000
8418.29.000
8418.69.000
 
 
85.16
 
 
 
 
 
8516.21.000
8516.29.000
b.
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
 
 
 
 
b.1
Rumah, yang luas seluruhnya 400 m2 atau lebih, atau rumah yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 6.600 watt
 
 
 
 
b.2.
Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
 
c.
Kelompok barang saniter dan perlengkapan-nya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen, adalah:
 
 
 
 
 
Barang saniter dan bagian daripadanya, dari besi atau baja.
73.24
 
Barang saniter dan bagiannya, dari besi atau baja.
- Bak cuci dan baskom cuci, dari baja tahan karat
- Bak mandi :
-- Dari besi tuang, dilapisi email atau tidak
-- Lain-lain
- Lainnya, termasuk bagian :
-- Untuk mengalirkan air kloset, air kencing
-- Lain-lain
--- Untuk mengalirkan air kloset, air kencing dan air buangan
73.24
7324.10.000
7324.21.000
7324.29.000
7324.90
7324.90.100
7324.90.900
8479.89.600
d.
Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau gambar, alat reproduksi suara atau gambar, media rekam, pesawat penerima dan pengirim suara, pesawat penerima siaran televisi dan bagiannya, adalah:
 
d.1
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, kecuali film gulungan lebih dari 14 meter.
Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.
- Film cetak segera :
-- Lain-lain
- Film lainnya, tanpa perforasi, dengan lebar tidak melebihi 105 mm
-- Untuk fotografi berwarna (polychrome) :
--- Lain-lain
37.02
 
 
 
 
 
3702.20
3702.20.900
3702.31
3702.31.900
 
 
 
 
 
 
 
-- Lain-lain, dengan emulsi perak halida :
--- Lain-lain
-- Lain-lain
--- Lain-lain
- Film lainnya, tanpa perforasi, dengan lebar lebih dari 105 mm
- Dengan lebar melebihi 610 mm dan panjang tidak melebihi 200 m :
--- Lain-lain :
---- Lain-lain
- Dengan lebar melebihi 105 mm tetapi tidak melebihi 610 mm :
--- Lain-lain :
---- Lain-lain
3702.32
3702.32.900
3702.39
3702.39.900
3702.43
3702.43.990
3702.44
3702.44.990
 
- Film lainnya, untuk foto berwarna (polychrome) :
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m -- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang melebihi 14 m
-- Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan     panjang tidak melebihi 30 m, untuk slide
-- Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan    panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk slide
-- Dengan lebar melebihi 35 mm :
--- Lain-lain
- Lain-lain :
-- Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m --- Lain-lain
-- Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan    panjang tidak melebihi 30 m :
--- Lain-lain
-- Dengan lebar melebihi 35 mm :
--- Lain-lain
3702.51.000
3702.52
3702.53.000
3702.54.000
3702.56
3702.56.900
3702.91
3702.91.900
3702.93
3702.93.900
3702.95
3702.95.900 
d.2
Lensa obyektif, saringan dan bagian atau perlengkapan untuk kamera, proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan atau mengecilkan.
Lensa, prisma, cermin dan elemen optik lainnya, dari bahan apapun, terpasang, yang menjadi bagian dari atau kelengkapan untuk instrumen atau aparat, selain elemen semacam itu dari kaca tidak dikerjakan secara optik.
- Lensa obyektif :
-- Untuk kamera,proyektor atau pesawat fotografi untuk membesarkan    atau mengecilkan
- Saringan :
-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera
-- Lain-lain
- Lain-lain :
-- Untuk digunakan pada kamera atau sebagai perlengkapan kamera
-- Lain-lain
 
 
 
 
 
 
 
 
 
90.02
 
9002.11.000
9002.20
9002.20.100
9002.20.900
9002.90
9002.90.100
9002.90.900
d.3
Teropong ganda dan teropong tunggal kecuali untuk keperluan negara.
Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan moutingnya; instrumen astronomi lainnya dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi.
- Teropong ganda
- Instrumen lainnya :
-- Instrumen astronomi (misalnya, teleskop refleksi, instrumen pengukur sudut dan teleskop khatulistiwa), dan mounting-nya, tetapi tidak termasuk instrumen untuk radio astronomi
-- Lain-lain
 
90.05
 
9005.10.000
9005.80
9005.80.100
 
9005.80.900
d.4
Kamera fotografi (lain daripada kamera sinematografi), aparat cahaya kilat fotografi, lampu cahaya lain daripada lampu pembuang muatan listrik.
Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya
- Kamera mencetak seketika
 
 
 
90.06
9006.40.000 
 
- Kamera lainnya
-- Dengan viewfinder melalui lensa single lens reflex (SLR), untuk    gulungan film yang lebarnya tidak melebihi 35 mm :
--- Untuk keperluan biasa
-- Lain-lain, untuk gulungan film yang lebarnya lebih kecil dari 35 mm
--- Untuk keperluan biasa
9006.51
 
9006.51.100
9006.52
9006.52.100
 
-- Lain-lain, untuk gulungan film yang lebarnya 35 mm :
- Kamera dengan viewfinder terpisah dari lensa dengan ukuran   gulungan film yang lebarnya 35 mm
- Aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi :
-- Aparat cahaya kilat lampu pembuang muatan listrik
-- Lampu cahaya kilat, lampu cahaya kilat kubus dan yang semacam    itu
-- Lain-lain
9006.53
9006.53.100
 
9006.61.000
9006.62.000
9006.69.000
d.5
Aparat listrik untuk jaringan telepon atau jaringan telegraf, termasuk jaringan pesawat telepon dengan pesawat genggam tanpa kabel dan aparat telekomunikasi yang menggunakan sistim pembawa gelombang listrik atau menggunakan sistim digital; videophone.
- Pesawat telepon; videophone :
-- Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel
-- Lain-lain
- Mesin faksimili
- Pesawat teleks
85.17
 
 
 
8517.11.000
8517.19.000
8517.21.000
8517.22.000 
 
d.6
Microphone dan kakinya, pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak, earphone, perangkat gabungan microphone dengan pengeras suara, penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik penguat suara, kecuali yang berkekuatan 25 Watt ke bawah.
Mikrofon dan kakinya; pengeras suara dipasang pada penutupnya atau tidak; headphone, alat pendengar dan perekat gabungan mikrofon dengan pengeras suara; penguat listrik frekwensi bunyi; perangkat listrik pengeras suara.
-- Pengeras suara tunggal, dipasang pada penutupnya yang berkekuatan (out put) > 100w rms
-- Pengeras suara jamak, dipasang pada kotak yang sama yang berkekuatan (out put) > 100 w rms
- Alat pendengar dan perangkat kombinasi mikrifon dengan pengeras suara
- Penguat listrik frekwensi bunyi yang berkekuatan (out put) > 100 rms
- Perangkat listrik penguat suara yang berkekuatan (out put) > 100 rms
 
 
 
 
 
85.18
 
8518.21.000
8518.22.000
8518.30.000
8518.40.000
8518.50.000
 
 
d.7
Pemutar dan perangkat pemutar piringan hitam, pemutar pita kaset, pemutar compact disc (CD), pemutar video compact disc (VCD), pemutar Laser Disc (LD), pemutar media rekaman lainnya dan aparat reproduksi suara lainnya, baik disatukan dengan pesawat penerima siaran radio maupun tidak, baik disatukan dengan alat perekam suara maupun tidak.
85.19
 
- Pemutar dan perangkat pemutar media rekaman
 
 
 
 
    Mesin penulis dengan huruf lain (transcribing machine)
8519.10.000
8519.21.000
8519.29.000
8519.31.000
8519.39.000
8519.40.000
 
- Aparat reproduksi suara lainnya.
8519.92.000
8519.93.000
8519.99.100
8519.99.200
8519.99.900
d.8
Pesawat perekam pita maknetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara.
- Mesin imla tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar
- Mesin penjawab telepon
- Perekam pita maknetik lainnya disatukan dengan alat reprodiksi suara :
-- Jenis audio digital
-- Lain-lain, Jenis kaset
-- Lain-lain
85.20
8520.10.000
8520.20.000
8520.32.000
8520.33.000
8520.39.000
 
- Lain-lain :
-- Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak    untuk film yang lebarnya kurang dari 16 mm, termasuk kamera    untuk film 8 mm ganda
-- Perekam suara dan alat reproduksi suara digabungkan atau tidak    untuk film yang lebarnya 16 mm, termasuk kamera untuk film 8 mm    ganda
-- Lain-lain
 
 
8520.90.100
8520.90.200
8520.90.900
d.9
Alat perekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak.
Jenis pita maknetik
- Lain-lain
85.21
8521.10.000
8521.90.000
d.10
Media kosong yang disediakan untuk rekaman suara atau gambar atau rekaman yang semacam itu dari fenomena lainnya, lain daripada barang-barang fotografi atau sinematografi.
Pita magnetic:
-- dengan lebar tidak melebihi 4 mm
-- dengan lebar melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm
- dengan    lebar melebihi 6,5 mm
- Cakram magnetik :
-- Cakram magnetik pengolah data
-- Lain-lain
- Kartu yang dilengkapi jalur magnetik
- Lain-lain :
-- Lain-lain
85.23
 
 
8523.11.000
8523.12.000
8523.13.000
8523.20.100
8523.20.900
8523.30.000
8523.90.900
d.11
Piringan hitam, pita dan media rekaman lainnya untuk suara atau gambar dan fenomena rekaman semacam itu lainnya, tidak termasuk matres dan rekaman induk dalam pembuatan piringan hitam, tetapi tidak termasuk barang-barang fotografi atau sinematografi.
- Piringan hitam untuk gramofon
- Cakram untuk sistem pembacaan laser :
-- Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar:
--- Cakram sistem pengolah data
--- Lain-lain
-- Hanya untuk reproduksi suara
-- Lain-lain
- Pita magnetik untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau   gambar:
-- Pita magnetik sistem pengolah data
85.24
 
 
8524.10.000
 
8524.31.100
8524.31.900
8524.32.000
8524.39.000
8524.40.100
 
 
 
 
 
 
-- Lain-lain
- Pita magnetik lainnya :
-- Dengan lebar tidak melebihi 4 mm
-- Dengan lebar yang melebihi 4 mm tetapi tidak melebihi 6,5 mm
-- Dengan lebar melebihi 6,5 mm
- Kartu yang dilengkapi jalur magnetik
- Lain-lain :
-- Untuk reproduksi fenomena selain dari suara atau gambar :
--- Cakram magnetik sistem pengolah data
--- Lain-lain
-- Lain-lain
8524.40.900
8524.51.000
8524.52.000
8524.53.000
8524.60.000
 
8524.91.100
8524.91.900
8524.99.900
 d.12
Alat transmisi untuk radio-telefoni, radio-telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan dengan alat penerima atau dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak; kamera televisi, kamera video citra tidak bergerak dan kamera perekam video lainnya.
- Alat pemancar yang digabung dengan pesawat radio penerima:
-- Telepon seluler
-- Wireles modem
-- Lain-lain
- Kamera video citra tidak bergerak digital
 
 
 
 
 
 
 
8525.20.100
8525.20.910
8525.20.990
8525.40.100
d.13
Pesawat penerima siaran radio lainnya, termasuk alat yang dapat juga menerima radio telefoni atau radio telegrafi
- Pesawat radio panggil
8527.90.100
d.14
Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara atau video, monitor video dan proyektor video.
- Pesawat penerima untuk televisi berwarna, dengan ukuran lebih dari    21 inch sampai dengan 29 inch.
- monitor video berwarna.
- proyektor video
 
 
8528.12…….
8528.21.000
8528.30.000
d.15
Komputer.
- Dari tipe desktop.
- Dari tipe laptop.
- Lain-lain
 
…………….
…………….
…………….
 
d.16
Antena dengan reflektor antena dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada antena tersebut :
- Low noise amplifier (LNA) dan low noise block (LNB)
- Synthetizer untuk radio komunikasi, feed horn untuk antena
- Wave guide
- Lain-lain :
-- Bagian yang sudah terpasang pada PCB dan/ atau kabinet/bagian    kabinet
-- Lain-lain
8529.10
8529.10.100
8529.10.200
8529.10.300
8529.10.910
8529.10.990
 
 
 
 
E
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin setrika, mesin cuci, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, pesawat cukur dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen musik, adalah:
 
 
 
 
e.1
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara tersendiri.
84.15
 
- Tipe dinding atau jendela, terpasang didalamnya untuk sampai   dengan 1 PK (9000 BTU)
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, didalam kendaraan bermotor
- Lain-lain :
-- Digabungkan dengan unit pendingin dan suatu katup untuk    mengubah siklus pendingin/pemanas sampai dengan 1 PK (9000    BTU)
-- Lain-lain, digabungkan dengan unit pendingin
-- Tidak digabungkan dengan unit pendingin
8415.10.000
8415.20.000
8415.81.000
8415.82.000
8415.83.000
e.2
Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.
8450……..
 
 e.3
Mesin pencuci piring untuk tipe keperluan rumah tangga
8422.11.000
e.4
Mesin pengering dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya.
8451.21.210 
 
e.5
Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang didalamnya..
- Pengisap debu
- Penggosok lantai
- Penghancur sampah dapur
- Penggiling dan pengaduk makanan; Pesawat peras buah-buahan   atau sayuran
- Perlengkapan lainnya
85.09
8509.10.000
8509.20.000
8509.30.000
8509.40.000
8509.80.000
e.6
Alat cukur, alat pangkas dan alat penghilang rambut dengan motor listrik terpasang di dalamnya.
    Alat cukur
- Alat pangkas rambut
- Alat penghilang rambut
 
8510.10.000
8510.20.000
8510.30.000
e.7
Tungku microwave
8516.50.000
e.8
Piano termasuk piano otomatis; harpsichord, instrumen senar pakai keyboard lainnya, dalam keadaan utuh.
9201.10.000
9201.20.000
9201.90.000
 
 
 
e.10
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikaitkan dengan listrik (misalnya : organ, guitar, arkodeon).
9207
 
f.
Kelompok wangi-wangian, adalah:
 
 
 
 
 
Minyak wangi dan cairan pewangi
3303.00.000
g.
Kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus, adalah:
 
 
 
 
g.1
Permadani dan penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi atau belum, selain yang terbuat dari sutera, wool atau bulu hewan halus.
5701.90……
g.2
Permadani dan tekstil penutup lantai, termasuk "Kelem", "Schumacks", "Karamanie" dan babut tenunan tangan semacamnya, selain yang terbuat dari sutera, wool atau bulu hewan halus, ditenun, berumbai-umbai atau ditaburi maupun tidak, sudah jadi maupun belum, berkonstruksi bulu tegak maupun bukan.
 
5702.10 ..........
5702.32 ..........
5702.39 ..........
5702.42 ..........
5702.49 ..........
5702.52 ..........
5702.59 ..........
5702.92 ..........
5702.99 ..........
5703.20.000
5703.30.000
5703.90. .........
57.04. .............
5705.00.200
5705.00.900
h.
Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, adalah:
 
h.1
Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas tustel, tas peralatan musik, kopor senjata, tas penyimpanan pistol dan wadah semacam itu, tas untuk bepergian, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olah raga, tas botol, kotak perhiasan, kotak bedah, kotak pisau, dan wadah semacam itu.
 
4202.11.000
4202.12.000
4202.19.100
4202.19.200
4202.19.900
4202.21.000
4202.31.000
4202.91.000
i.
Kelompok jenis alas kaki tertentu, adalah:
 
 
    Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau pengerjaan semacam itu, menutupi lutut.
    Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik.
-- Sepatu boot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan sepatu salju berpapan luncur.
    Alas kaki lainnya dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas dari kulit.
-- Sepatu boot ski, alas kaki ski untuk lintas alam dan sepatu salju berpapan luncur.
6401.91.000
 
 
 
 
6402.12.000
 
 
6403.12.000
j.
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, adalah:
 
j.1
Bak cuci keramik, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan perlengkapan sanitasi semacamnya.
6910.10.000
6910.90.000
j.2
Patung dan barang keramik pajangan lainnya.
 
6913
6913.10.100
6913.10.900
6913.90.000
j.3
Barang-barang keramik lainnya.
6914.10.000
6914.90.000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Lampiran III....................