PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 76 TAHUN 2000


TENTANG


HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA

DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU

PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN

DENGAN MENTERI NEGARA


Presiden Republik Indonesia,
 

Menimbang

:

bahwa dengan adanya jabatan tertentu diberikan kedudukan setingkat dengan Menteri Negara atau diberikan hak keuangan/administratif sama dengan Menteri Negara, dipandang perlu mengatur hak keuangan/administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1909 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3451);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3184) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 122);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF JAKSA AGUNG, PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEJABAT LAIN YANG KEDUDUKANNYA ATAU PENGANGKATANNYA SETINGKAT ATAU DISETARAKAN DENGAN MENTERI NEGARA.

 

 

Pasal 1

 

 

Hak Keuangan/ Administratif Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sama dengan hak keuangan/ administratif Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

 

 

Pasal 2

 

 

Hak keuangan/administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku pula bagi mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

 

 

Pasal 3 

 

 

Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.

 

 

Pasal 4

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1985 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1993, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 September 2000

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

 

 

pada tanggal 4 September 2000

 

 

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

MARSILLAM SIMANDJUNTAK

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 151