DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 96/KMK.05/2000

TENTANG

PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDOBESIA,

Menimbang : bahwa fasilitas pembebasan/keringan Bea Masuk sudah cukup lama diberikan dan tidak dimanfaatkannya secara maksimal fasilitas yang telah diberikan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997, Nomor : 98/KMK.01/1997, Nomor: 202/KMK.01/1997, Nomor : 216/KMK.01/1997, dan Nomor : 373/KMK.01/1997;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Neraga Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

Pasal  1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997 tentang  Keringan Bea Masuk Atas Impor Meat Bone Meal dan Hydrolizet Feather Meal Untuk Keperluan Industri Makanan Ternak.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 98/KMK.01/1997 tentang Keringan Bea Masuk Atas Impor Polietilena (PE/XLPE Cable Grade) Untuk Keperluan Industri Kabel
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 202/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Butiran dan Poliamida Butiran Untuk Industri Serat Sintetik.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 216/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Film Untuk Keperluan Industri Pita Kaset.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 373/KMK.01/1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar.

Pasal  2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.