PENJELASAN


ATAS


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 10 TAHUN 2001


TENTANG


PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA


 

I.

UMUM

 

Kota Administratif Tasikmalaya dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 17.156,20 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 495.460 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 584.169 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,32 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

 

Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

 

Secara geografis wilayah Kota Administratif Tasikmalaya mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi, pertahanan dan keamanan maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Tasikmalaya mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

 

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Tasikmalaya tidak hanya terdiri dari wilayah Kota Administratif Tasikmalaya, tetapi juga meliputi sebagian wilayah Kabupaten Tasikmalaya lainnya, yaitu Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Mangkubumi perlu dibentuk menjadi Kota Tasikmalaya.

 

Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Tasikmalaya serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya.

II.

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Tasikmalaya dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

 

 

 

Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Tasikmalaya dan Walikota Tasikmalaya yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

 

 

 

Dalam rangka pengembangan Kota Tasikmalaya sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

Pasal 8

Ayat (1)

 

 

 

Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.

Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 9 

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Tawang, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari, dan Kecamatan Mangkubumi.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 10 

Cukup jelas.

Pasal 11 

Cukup jelas.

Pasal 12 

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Tasikmalaya melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.

Pasal 13

Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14 

Cukup jelas.

Pasal 15 

Ayat (1) 

Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4117