TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN
JASA KENA PAJAK TERTENTU
I.
Untuk Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, dan g.
1.
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus diajukan TNI dan POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.
TNI dan POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu, melakukan sendiri perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak.
3.
TNI dan POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Bank Devisa atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Surat Setoran Pajak pada saat penyelesaian dokumen impor serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada semula lembar Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran Pajak, dan bukti pemungutan pajak atas impor.
5.
Asli Surat Setoran Pajak, bukti pemungutan pajak atas impor, dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang diserahkan kepada importir untuk keperluan pengeluaran barang, sedangkan tindasannya disertai dengan Surat Pengantar, disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
II. Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h.
1.
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus diajukan TNI atau POLRI atau PT PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.
TNI atau POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu.
3.
Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4.
Setelah Menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f,, dan g wajib menerbitkan Faktur pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.
5.
Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar faktur Pajak diamksud, tanpa adanya Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
6.
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu menyampaikan Faktur asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut diatas kepada TNI atau POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu. Tindasannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai.
III. Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
1.
Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak tidak perlu menyerahkan Surat Keterangan Beabas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu karena Surat Keterangan Bebas Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
2.
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI  PP NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.
3.
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu mkenyampaikan asli Faktur Pajak tang telah dicap tersebut di atas kepada orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Tindanasnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertembahan Nilai.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO