|
I.
|
Untuk Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, dan g. |
|
|
1.
|
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai harus diajukan TNI dan POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau
badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu kepada Direktur
Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
TNI dan POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang
mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu, melakukan sendiri perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang dan Surat Setoran
Pajak.
|
|
3.
|
TNI dan POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang
mengimpor Barang Kena Pajak harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai beserta dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Bank Devisa atau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
4.
|
Bank Devisa atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen
sebagaimana dimaksud dalam angka 3, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN
SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Surat Setoran Pajak
pada saat penyelesaian dokumen impor serta mencantumkan Nomor dan Tanggal
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada semula lembar Pemberitahuan
Impor Barang dan Surat Setoran Pajak, dan bukti pemungutan pajak atas impor.
|
|
5.
|
Asli Surat Setoran Pajak, bukti pemungutan pajak atas impor, dan dokumen
Pemberitahuan Impor Barang diserahkan kepada importir untuk keperluan pengeluaran
barang, sedangkan tindasannya disertai dengan Surat Pengantar, disampaikan
kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di
tempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
| II. |
Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h. |
|
|
1.
|
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai harus diajukan TNI atau POLRI atau PT PINDAD atau orang atau
badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g kepada Direktur
Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
TNI atau POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang
menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g harus menyerahkan Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tertentu.
|
|
3.
|
Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h tidak diwajibkan
memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
4.
|
Setelah Menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f,, dan g wajib menerbitkan
Faktur pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146
TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.
|
|
5.
|
Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, wajib menerbitkan
Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146
TAHUN 2000" pada setiap lembar faktur Pajak diamksud, tanpa adanya
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
6.
|
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu menyampaikan
Faktur asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut diatas kepada TNI atau
POLRI atau PT PINDAD atau Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu. Tindasannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal
pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai. |
| III. |
Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 2. |
|
|
1.
|
Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak tidak
perlu menyerahkan Surat Keterangan Beabas Pajak Pertambahan Nilai kepada
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu karena Surat
Keterangan Bebas Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2.
|
|
2.
|
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu, wajib
menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI
PP NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.
|
|
3.
|
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu mkenyampaikan
asli Faktur Pajak tang telah dicap tersebut di atas kepada orang atau badan
lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Tindanasnya
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan
Masa pajak Pertembahan Nilai.
|