MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IKDONESIA

NOMOR 122/KMK.0l/2001


TENTANG


PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG UNTUK MENGANGKAT/

MEMINDAHKAN/MEMBEBASKAN SEMENTARA/MENGANGKAT

KEMBALI DAN MEMBERHENTIKAN DALAM JABATAN

FUNGSIONAL AHLI PRANATA KOMPUTER MUDA KE

BAWAH KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI

DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

DEPARTEMEN KEUANGAN

 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 25 Januari 1991 telah ditetapkan pendelegasian sebagian wewenang untuk mengangkat/memindahkan/ membebaskan sementara/mengangkat kembali dan memberhentikan dalam jabatan fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah kepada Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan;

 

 

b.

bahwa sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen, Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan telah diubah namanya menjadi Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pendelegasian sebagian wewenang untuk mengangkat/memindahkan/membebaskan sementara/mengangkat kembali dan memberhentikan dalam jabatan fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan Departemen Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

 

 

5.

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Pranata Komputer;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG UNTUK MENGANGKAT/MEMINDAHKAN/MEMBEBASKAN SEMENTARA/MENGANGKAT KEMBALI DAN MEMBERHENTIKAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL AHLI PRANATA KOMPUTER MUDA KE BAWAH KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

PERTAMA

:

Memberikan wewenang untuk mengangkat/memindahkan/membebaskan sementara/mengangkat kembali dan memberhentikan dalam jabatan fungsional Ahli Pranata Komputer Muda ke bawah kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;

KEDUA

:

Setiap pelaksanaan wewenang yang dilimpahkan berdasarkan Surat Keputusan ini harus dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Pejabat yang diberi wewenang;

KETIGA

:

Pejabat tersebut dalam diktum PERTAMA tidak dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lainnya;

KEEMPAT

:

Pejabat tersebut dalam diktum PERTAMA diberi kuasa menunjuk pejabat-pejabat dalam lingkungannya untuk menandatangani keputusan-keputusan kepegawaian atas namanya dalam batas-batas pelimpahan wewenang tersebut di atas yang ditetapkan dengan sebuah keputusan yang setiap kali diperbaharui menurut ketentuan dalam peraturan yang berlaku;

KELIMA

:

Hal-hal lain yang tidak dimuat dalam keputusan ini tetap diatur oleh Menteri Keuangan;

KEENAM

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada yth.:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

 

 

4.

Sekretaris Negara Republik Indonesia;

 

 

5.

Ketua Lembaga Administrasi Negara;

 

 

6.

Kepala Badan Kepegawaian Negara;

 

 

7.

Kepala Biro Pusat Statistik;

 

 

8.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal Kepala/Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

9.

Para Kepala Biro, Para Direktur, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

10.

Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 12 Maret 2001

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        PRIJADI PRAPTOSUHARDJO