MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 19/KMK.017/2001


TENTANG


PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 54/KMK.013/1992

TANGGAL 15 JANUARI 1992 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA

LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT TUNAS FINANCINDO CORPORATION

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa PT Tunas Financindo Corporation berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.013/1992 telah memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, dan Pembiayaan Konsumen;

 

 

b.

bahwa PT Tunas Financindo Corporation sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas telah melakukan perubahan nama menjadi PT Tunas Financindo Sarana;

 

 

c.

bahwa perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan dalam Keputusan Nomor C-21195 HT.01.04.TH.2000 tanggal 22 September 2000;

 

 

d.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan No 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan Kepada PT Tunas Financindo Corporation dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53);

 

 

2.

Keputusan PresidenRepubIik Indonesia No. 234/M Tahun 2000 ;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan No 54/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Tunas Financindo Corporation;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 54/KMK.013/1992 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN KEPADA PT TUNAS FINANCINDO CORPORATION.

 

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 54/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Tunas Financindo Corporation sebagai berikut :

 

 

1.

Mengubah judul Keputusan Menteri Keuangan No. 54/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Tunas Financindo Corporation menjadi sebagai berikut :

 

 

 

"Keputusan Menteri Keuangan No. 54/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan kepada PT Tunas Financindo Sarana."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 1

 

 

 

Memberikan izin usaha kepada PT Tunas Financindo Sarana yang berkedudukan di Jakarta untuk melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen."

 

 

3.

Menambah 3 (tiga) ketentuan baru diantara Pasa! 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, 3B, dan 3C yang berbunyi sebagai berikut :

 

"Pasal 3A

 

 

 

Izin usaha yang telah diberikan kepada PT Tunas Financindo Corporation dinyatakan berlaku bagi PT Tunas Financindo Sarana.

 

Pasal 3B

 

 

 

Hak dan kewajiban PT Tunas Financindo Corporation menjadi hak dan kewajiban PT Tunas Financindo Sarana.

 

Pasal 3C

 

 

 

Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.013/1992 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Tunas Financindo Corporation, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini
dinyatakan tetap berlaku".

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

 

 

1.

Menteri Kehakiman dan HAM;

 

 

2.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

 

 

3.

Direktur Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;

 

 

4.

Direksi PT Tunas Financindo Sarana;

 

 

5.

Bagian Statistik Moneter, Direktorat Statistik Ekonomi dan Moneter, Bank Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 19 Januari 2001

 

 

 

 

MENTERI KUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        PRIJADI PRAPTOSUHARDJO