PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   1  TAHUN  2001


TENTANG


PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

I.

UMUM

 

Sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kewenangan yang besar kepada DPRD yang merupakan lembaga perwakilan masyarakat daerah sebagai wujud pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia.

 

Salah satu fungsi DPRD yang penting adalah fungsi legitimasi, yaitu peranan DPRD dalam membangun dan mengusahakan dukungan bagi kebijakan dan keputusan Pemerintah Daerah agar diterima oleh masyarakat luas. Dalam hal ini DPRD menjembatani Pemerintah Daerah dengan rakyat dan mengusahakan kesepakatan maupun dukungan terhadap sistem politik secara keseluruhan maupun terhadap kebijakan spesifik tertentu. DPRD menjadi mitra Pemerintah Daerah dengan memberikan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Guna mewujudkan lembaga DPRD supaya berfungsi seperti keinginan tersebut di atas, perlu diatur kedudukan, susunan, tugas wewenang, hak dan kewajiban pelaksanaan tugas DPRD dalam suatu perundang-undangan.

II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

 

 

 

Sebagai unsur pemerintahan daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya DPRD berpegang kepada prinsip-prinsip otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat (2)

 

 

 

Yang dimaksud dengan sejajar dan menjadi mitra dalam ayat ini adalah bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat demi terjaminnya produktivitas dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Pasal 4

 

 

Keanggotaan DPRD menjadi resmi apabila telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji setelah ditetapkan Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah untuk keanggotaan DPRD Propinsi atau Surat Keputusan Pengesahan Peresmian Keanggotaan dari Gubernur untuk keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Cukup jelas

Pasal 16

Cukup jelas

Pasal 17

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui empat tahapan pembicaraan, yaitu tahap I, II, III, dan IV.

Pembicaraan tahap I meliputi :

a.

penjelasan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan daerah yang berasal dari Kepala Daerah;

b.

penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi/Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul prakarsa.

Pembicaraan tahap II meliputi :

a.

dalam hal Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah :

1)

pemandangan umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah;

2)

jawaban Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan umum para anggota.

b.

dalam hal Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa DPRD :

1)

pendapat Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah;

2)

jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPRD dalam Rapat Paripurna terhadap pendapat Kepala Daerah.

Pembicaraan tahap III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi/Rapat Gabungan Komisi atau rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Pembicaraan tahap IV meliputi :

a.

pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului dengan :

1)

laporan hasil pembicaraan tahap III;

2)

pendapat akhir Fraksi yang disampaikan oleh Anggotanya.

b.

pemberian kesempatan kepada Kepala Daerah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan Keputusan tersebut.

Pasal 18

Cukup jelas

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Cukup jelas

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Bersifat kolektif dalam hal ini berarti tanggung jawab pelaksanaan tugas pimpinan merupakan tanggung jawab bersama Ketua dan Wakil-wakil Ketua.

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Cukup jelas

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Pembuktian sangkaan tindak pidana atas Ketua atau Wakil-wakil Ketua dilakukan melalui proses peradilan sesuai Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan-peraturan yang terkait dengan susunan dan kedudukan DPRD maupun yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah lainnya. Misalnya dalam peraturan perundangan yang terkait dengan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur tentang Rapat Paripurna Khusus Tingkat Pertama dan Rapat Paripurna Khusus Tingkat Kedua, DPRD mengatur tata cara rapat paripurna seperti ini sesuai kebutuhan pokoknya, yaitu pada saat pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 47

 

 

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Cukup jelas

Pasal 56

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4070