PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK,
BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK
PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU
DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
|
UMUM |
||
|
Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi serta kelangsungan pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang belum dapat sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan dalam negeri, maka peranan dana bantuan luar negeri baik berupa pinjaman luar negeri maupun hibah masih diperlukan. Untuk itu pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, masih perlu diberikan. Namun demikian, fasilitas hanya bersifat sementara dan akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan perkembangan sosial ekonomi nasional. |
||
|
PASAL DEMI PASAL |
||
|
Pasal I |
||
|
|
Pasal 3 |
|
|
|
|
Cukup jelas |
|
Pasal II |
||
|
|
Cukup jelas |
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4093 |
||