LAMPIRAN  III

CONTOH KEPUTUSAN PENGHAPUSAN BM/KN

KEPUTUSAN MENTERI DEPARTEMEN/PIMPINAN LPND .......................

NOMOR :

TENTANG

PENGHAPUSAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA
DEPARTEMEN/LPND ........................ DENGAN TINDAK LANJUT
DIALIHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH/INSTANSI LAIN

MENTERU DEPARTEMEN/PIMPINAN LPND .................................,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan barang milik/kekayaan negara pada Departemen/LPND telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......./KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pengamanan, Penghapusan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
b.
bahwa laporan hasil inventarisasi dari Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN menyatakan barang milik/kekayaan negara tersebut akan siderahkan kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Departemen/Pimpinan LPND ......................... ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Departemen/Pimpinan LPND ................................ tentang penghapusan barang milik/kekayaan negara Departemen/LPND ...................... dengan tindak lanjut dialihkan kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
4.
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 1999;
5.
Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-undangan Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/4/1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Inventarisasi Barang-barang Milik Negara/Kekayaan Negara;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......./KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pengamanan, Penghapusan Dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI DEPARTEMEN/PIMPINAN LPND ........ TENTANG PENGHAPUSAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DEPARTEMEN/LPND ................................... DENGAN TINDAK LANJUT DIALIHKAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH/INSTANSI LAIN.
PERTAMA
:
Menghapus Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) sebagaimana Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) dari Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN dengan tindak lanjut dialihkan kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain dengan lokasi sebagai berikut :
1.
D.I. Aceh
LHI Nomor ....
Tanggal ..............
2.
Sumatera Utara
LHI Nomor .....
Tanggal ...............
3.
Sumatera Barat
LHI Nomor .....
Tanggal ...............
4.
Riau
LHI Nomor .....
Tanggal .............
5.
Sumatera Selatan
LHI Nomor .....
Tanggal .............
6.
Jambi
LHI Nomor .....
Tanggal ..............
7.
Bengkulu
LHI Nomor ....
Tanggal ..............
8.
Lampung
LHI Nomor ....
Tanggal .............
9
DKI Jakarta
LHI Nomor ....
Tanggal .............
10.
Jawa Barat
LHI Nomor ....
Tanggal ..............
11.
Jawa Tengah
LHI Nomor ....
Tanggal ..............
12.
D.I. Yogyakarta
LHI Nomor .....
Tanggal ..............
13.
Jawa Timur
LHI Nomor .....
Tanggal .............
14.
Kalimantan Barat
LHI Nomor .....
Tanggal ................
15.
Kalimantan Tengah
LHI Nomor .....
Tanggal .............
16.
Kalimantan Timur
LHI Nomor .....
Tanggal ..............
17.
Kalimantan Selatan 
LHI Nomor .....
Tanggal ..............
18.
Sulawesi Utara
LHI Nomor .....
Tanggal ............
19.
Sulawesi Tengah
LHI Nomor ......
Tanggal ..............
20.
Sulawesi Tenggara
LHI Nomor ......
Tanggal .............
21.
Sulawesi Selatan
LHI Nomor .....
Tanggal ..............
22.
Bali
LHI Nomor ......
Tanggal ............
23.
Nusa Tenggara Timur               
LHI Nomor .....
Tanggal ..........
24.
Nusa Tenggara Barat
LHI Nomor ......
Tanggal ............
25.
Maluku
LHI Nomor .....
Tanggal .............
26.
Papua
LHI Nomor .....
Tanggal .............
KEDUA : Penghapusan barang milik/kekayaan negara ini agar ditindak lanjuti oleh :
1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan  untuk  melakukan  penyerahan  BM/KN  Departemen/LPND ........... keada Gubernur/Pimpinan Instansi lain di lingkungan Propinsinya.
2. Menteri Departemen/Pimpinan LPND ..................... dengan melakukan penyerahan BM.KN Departemen/LPND ................... Kepada Pimpinan Instansi Lain di pusat.
KETIGA : Pengalihan BM/KN dituangkan ke dalam Berita Acara Serat Terima BM/KN dengan dilampiri laopran hasil inventarisasi dari Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN.
KEEMPAT : BM/KN yang telah dihapus, dikeluarkan dari buku/daftar inventaris barang milik Departemen/LPND ........... dan dicatat dalam buku/daftar inventaris barang milik Pemerintah Daerah/Instansi lain masing-masing dan menjadi milik Pemerintah Daerah/Instansi lain tersebut.

Keputusan Menteri/Pimpinan LPND ............... ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri/Pimpinan LPND .ini disampaikan kepada :

1.
Direktur Jenderal Anggaran;
2.
Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah);
3.
Kepala Badan Akuntasi Keuangan Negara;
4.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.

LAMPIRAN IV ..................