MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 5/KMK.014/2001


TENTANG

 
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN

NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,

PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK

TANGGAL 8 SAMPAI DENGAN 14 JANUARI 2001


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

    b.

bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 sampai dengan 14 Januari 2001;

Mengingat : 1. Undang-lIndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-lIndang Nomor 17 Tahlln 2000 (Lembaran Negara Repllblik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor II Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Sarang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 3568);
    3. Undang-undang NomoI' 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahlln 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
    4. Undang-undang Nomor II Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
    6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besamya Tarip Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
    7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KMK.017/2000