PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   64  TAHUN  2001


TENTANG


PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN

MENTERI KEUANGAN PADA BADAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO), PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

KEPADA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILlK NEGARA

 

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi BUMN tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja BUMN dengan melakukan pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna.

Oleh karena itu, agar terus dapat dilaksanakan maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Wakil Pemerintah pada PERUM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), serta selaku Pembina Keuangan pada PERJAN sebagaimana diatur dalam Paraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Dalam kaitannya dengan tugas Menteri Keuangan selaku pengelola kekayaan Negara, maka penatausahaan setiap Penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam PERSERO/ Perseroan Terbatas dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, tetap diselenggarakan oleh Menteri Keuangan guna terlaksananya tertib administrasi kekayaan Negara. Hal ini termasuk pula terhadap pendirian PERSERO, PERUM atau PERJAN. Selain itu, dalam rangka menciptakan koordinasi yang berkelanjutan sehubungan dengan pembinaan Badan Usaha Milik Negara, maka dalam hal penggunaan sisa penerimaan PERJAN pada tahun anggaran yang telah dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pengalihan kewenangan dan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)

Huruf a

 

 

 

Dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal Negara pact PERSERO dan PERUM, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh PERJAN, Menteri Negara I3adan Usaha Milik Negara datun melaksanakan kedudukan, tubas clan kcwcnangannya, mclaporkan kepada Menteri Kcuangan dalam hal :

a.

pembubaran BUMN;

b.

penggabungan, peleburan, atau pemecahan PERSERO;

c.

perencanaan pembagian dan penggunaan laba PERSERO;

d.

Perubahan bentuk hukum BUMN.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

 

 

 

Pendirian PERSERO, PERUM atau PERJAN yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, tidak termasuk pendirian sebagai akibat dari peleburan atau perubahan bentuk hukum.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 3

 

Dengan ketentuan ini, maka kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4137