MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 83/KMK.01/2001


TENTANG


PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ETHYLENA

OLEH PT. PETROKIMIA NUSANTARA INTERINDO (PT. PENI)


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan Industrl Petrokimia di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas Impor Ethylena untuk pembuatan Polyethylena di dalam negeri;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Ethylena oleh PT. Petrokimia Nusantara Interindo (PT.PENI);

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);

2.

Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2000;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 606/MPP/7/ 2000 tanggal 12 Juli 2000;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ETHYLENA OLEH PT. PETROKIMIA NUSANTARA INTERINDO (PT. PENI).

PERTAMA

:

Atas Impor 143.931,113 ton Ethylena oleh PT. Petrokimia Nusantara Interindo (PT. PENI) sejak bulan Januari tahun 1998 sampai dengan bulan Mei tahun 2000 sesuai daftar pengapalan barang (B/L) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).

KEDUA

:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth. :

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

2.

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi;

3.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

4.

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dalam Lingkungan Departemen Keuangan;

5.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

6.

Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;

7.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Jakarta;

8.

Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai-Cilegon;

9.

PT. Petrokimia Nusantara Interindo (PT. PENI).

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO


 

Lampiran......................