
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104 TAHUN 2000
TENTANG DANA PERIMBANGAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; |
||
|
|
|
b. |
bahwa formula penetapan Dana Alokasi Umum dan mekanisme pelaporan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 belum dapat mewujudkan asas keadilan antar Daerah, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian; |
||
|
|
|
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah; |
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945; |
||
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); |
||
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569); |
||
|
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); |
||
|
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988); |
||
|
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); |
||
|
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); |
||
|
|
|
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36); |
||
|
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021); |
||
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090); |
||||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 104 TAHUN 2000 TENTANG DANA PERIMBANGAN. |
|||
|
Pasal I |
|||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, diubah sebagai berikut : |
|||||
|
1. |
Ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
"Pasal 17 |
|||||
|
(1) |
Dana Alokasi Umum bagi masing-masing Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh Daerah, dengan Bobot Daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh Daerah di seluruh Indonesia. |
||||
|
(2) |
Bobot Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan : |
||||
|
a. |
Kebutuhan Wilayah Otonomi Daerah; |
||||
|
b. |
Potensi Ekonomi Daerah. |
||||
|
(3) |
Kebutuhan Wilayah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan perkalian dari total pengeluaran Daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk Indeks Luas Wilayah, Indeks Kemiskinan Relatif, dan Indeks Kemahalan Harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks. |
||||
|
(4) |
Potensi Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan penerimaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam. |
||||
|
(5) |
Dana Alokasi Umum suatu Daerah adalah Kebutuhan Wilayah Otonomi Daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi Ekonomi Daerah. |
||||
|
(6) |
Bobot Daerah adalah proporsi kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah dengan Total Kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh Daerah. |
||||
|
(7) |
Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. |
||||
|
(8) |
Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) setelah memperhatikan faktor penyeimbang." |
||||
|
2. |
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
"Pasal 18 |
|||||
|
(1) |
Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing Kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. |
||||
|
(2) |
Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan." |
||||
|
3. |
Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A, yang berbunyi sebagai berikut : |
||||
|
"Pasal 18A |
|||||
|
(1) |
Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
||||
|
(2) |
Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah." |
||||
|
Pasal II |
|||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan. |
|||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 31 Desember 2001 |
|||||
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
|
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|||||
|
Diundangkan di Jakarta |
|||||
|
pada tanggal 31 Desember 2001 |
|||||
|
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
|
BAMBANG KESOWO |
|||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 |
|||||