PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2002

TENTANG

KARANTINA TUMBUHAN

 

UMUM

Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanggal 8 Juni 1992, penyelenggaraan kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia telah memperoleh landasan hukum baru yang lengkap dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Sebagaimana umumnya suatu Undang-undang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan yang lebih operasional sifatnya dalam suatu Peraturan Pemerintah maupun peraturan-peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya.

Ada dua masalah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 yang secara tegas diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu masalah pungutan jasa karantina dan masalah transit alat angkut yang mengangkut Media Pembawa. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk mengatur lebih lanjut masalah-masalah lain di luar kedua masalah tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah, mengingat masalah yang akan diatur mempunyai implikasi yang luas terhadap kepentingan umum atau menyangkut kompetensi dari berbagai departemen sehingga pelaksanaannya memerlukan koordinasi antar departemen. Selain itu, beberapa dari masalah tersebut ada yang merupakan materi baru atau yang tidak secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menjaga keutuhan sistem sekaligus melengkapi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tersebut. Pengaturan lebih lanjut masalah-masalah tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah juga dilakukan karena mengingat hierarkhi (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga dipandang perlu untuk terlebih dahulu menuangkan materi pengaturan masalah-masalah tersebut dalam Peraturan Pemerintah sebelum mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selain masalah pungutan jasa karantina dan transit alat angkut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut masalah tindakan Karantina Tumbuhan, kawasan Karantina Tumbuhan, mekanisme penetapan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran, Instalasi Karantina, pengembangan peranserta masyarakat, petugas Karantina Tumbuhan serta masalah lain yang dipandang perlu.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Angka 1

 

 

Dalam pengertian tumbuhan, termasuk :

 

 

1.

Benih atau bibit tumbuhan, yaitu tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakan tumbuhan.

 

 

 

Contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh/lengkap seperti tanaman pot dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari.

 

 

 

Hasil tumbuhan hidup, yaitu tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat ditumbuhkan atau dipergunakan untuk mengembangbiakan tumbuhan.

 

 

 

Contohnya antara lain adalah buah dan sayuran segar, umbi-umbian, bunga potong, biji-bijian (serealea) dan daun-daunan.

2.

Hasil tumbuhan mati yang belum diolah, yaitu tumbuhan dan bagian­bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya. Contohnya antara lain adalah kayu gelondongan (log), jerami, buah, sayuran, atau bunga kering, rotan, dan kapas.

3.

Hasil tanaman mati yang sudah diolah, yaitu tumbuhan dan bagian­bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin menjadi Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan. Termasuk dalam pengertian ini adalah hasil tumbuhan setengah olahan (semi proccessed products). Contohnya antara lain bungkil, beras, dedak, kayu lapis (plywood), papan, pulp, tepung terigu, karung goni, sekam dan gaplek.

Termasuk juga dalam pengertian tumbuhan diatas adalah tumbuhan yang dilindungi, contohnya anggrek alam, bunga bangkai dan kaktus.

Angka 2

Cukup jelas

Angka 3

Cukup jelas

Angka 4

Cukup jelas

Angka 5

Cukup jelas

Angka 6

Cukup jelas

Angka 7

Tidak dapat dibebaskan berarti bahwa Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut karena sifatnya memang tidak dapat dibebaskan, atau belum diketahui cara untuk membebaskannya, atau cara untuk membebaskannya belum dapat dilakukan di  Indonesia. Contoh Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah beberapa jenis virus, mikoplasma, dan bacterium like organism (BLO) penyebab penyakit tanaman.

Angka 8

Cukup jelas

Angka 9

Pengertian Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting meliputi Organisme Pengganggu Tumbuhan yang telah ada, baik di area-area tertentu maupun telah tersebar luas di Indonesia dan tidak memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian ekonomi secara nasional, karena itu tidak termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Akan tetapi, keberadaannya pada benih tanaman dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan pada tujuan pemanfaatan benih tersebut, contohnya penyakit rebah kecambah (Phytium sp.).

Angka 10

Termasuk pengertian benda lain diantaranya adalah sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor.

Angka 11

Cukup jelas

Angka 12

Cukup jelas

Angka 13

Cukup jelas

Angka 14

Selain Pemilik alat angkut atau agen, termasuk dalam pengertian penanggung jawab alat angkut adalah pilot, nakhoda kapal, atau pengemudi kendaraan darat.

Angka 15

Cukup jelas

Angka 16

Cukup jelas

Angka 17

Sertifikat Kesehatan Tumbuhan untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir pada Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (International Plant Protection Convention).

Angka 18

Cukup jelas

Angka 19

Cukup jelas

Angka 20

Cukup jelas

Pasal 2

Huruf a

Terhadap Media Pembawa yang tergolong benda lain, walaupun dikecualikan dari kewajiban melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, namun tidak dibebaskan dari ketentuan-ketentuan Karantina Tumbuhan lain yang berlaku baginya.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a

Lihat penjelasan Pasal 2 huruf a.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini maka berarti kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Sedangkan Media Pembawa yang dibawa dari suatu area yang bebas ke area lain yang bebas, dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang tidak bebas, dan dari suatu area yang bebas ke area lain yang tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tidak dikenakan kewajiban  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).  

Ayat (3)

Survei dan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan di suatu area, sedang analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dimaksudkan untuk menetapkan apakah suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan dapat dikategorikan sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah penyebarannya. Dalam melakukan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, faktor-faktor yang perlu dikaji, antara lain meliputi :

a.

Kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut secara alamiah;

b.

Dampak dari syarat-syarat dan tindakan karantina yang akan diterapkan untuk mencegah penyebarannya terhadap kelancaran perdagangan serta lalulintas orang dan barang;

c.

Besarnya biaya yang diperlukan serta manfaat yang diperoleh dari upaya yang akan dilakukan (cost benefit analysis);

d.

Kemampuan Pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.

Berdasarkan hasil survei dan pemantauan serta analisis resiko tersebut, Menteri akan menetapkan apakah daerah sebar suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan masih terbatas pada bagian tertentu dari suatu pulau, seluruh bagian pulau, atau kelompok pulau.

Pasal 4

Huruf a

Lihat penjelasan Pasal 2 huruf a.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu adalah suatu keadaan yang berdasarkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dinilai memiliki potensi yang besar untuk mengakibatkan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan melalui lalulintas Media Pembawa, sehingga untuk menanggulanginya diperlukan persyaratan tambahan selain persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

Ayat (2)

Contoh dari persyaratan tekhnis adalah syarat bahwa Media Pembawa tersebut harus berasal dari area yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina tertentu atau pemberian perlakuan tertentu di Negara asal sebelum Media Pembawa tersebut dikirim ke Negara tujuan.

Sedangkan contoh dari persyaratan kelengkapan dokumen adalah keharusan untuk menyertakan sertifikat fumigasi, atau surat keterangan asal.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dengan ketentuan ini maka berarti tindakan Karantina Tumbuhan hanya dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Sedangkan Media Pembawa yang dibawa dari suatu area yang bebas ke area lain yang bebas, dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang tidak bebas, dan dari suatu area yang bebas ke area lain yang tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pemeriksaan secara visual dilakukan dengan menggunakan mata telanjang atau dengan menggunakan alat bantu sederhana seperti loupe (kaca pembesar). Sedangkan pemeriksaan laboratoris dilakukan di laboratorium dengan menggunakan peralatan laboratorium seperti mikroskop, centrifuge, incubation room, atau autoclave.

Ayat (3)

Pengertian Pemilik membantu termasuk menyediakan alat dan bahan yang tidak dapat disediakan oleh Pemerintah.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Contoh perlakuan secara fisik adalah pencelupan dalam air panas, perlakuan uap panas, dan pendinginan. Sedangkan contoh perlakuan secara kimiawi adalah fumigasi dengan menggunakan fumigan tertentu, perendaman dalam larutan pestisida dan penyemprotan dengan pestisida.

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengawasan oleh petugas Karantina Tumbuhan dilakukan pada saat Media Pembawa dinaikkan kembali ke dalam alat angkut.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Tanggung jawab Pemilik dalam pelaksanaan pemusnahan meliputi segala proses kegiatan yang dilakukan dari sejak persiapan sampai dengan selesainya tindakan pemusnahan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

Pasal 15

Huruf a

Diperlukan waktu melapor selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum Media Pembawa yang dikenakan pengasingan dan pengamatan tiba di tempat pemasukan, dimaksudkan agar petugas Karantina Tumbuhan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan Instalasi Karantina sehubungan dengan akan dilaksanakannya tindakan pengasingan dan pengamatan tersebut.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar Media Pembawa tersebut tidak terlalu lama tertahan di tempat pemasukan karena dapat menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Pasal 17

Cukup jelas

Pasal 18

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pemeriksaan di atas alat angkut dilakukan apabila alat angkut yang bersangkutan hanya memuat Media Pembawa tersebut dan/atau Media Pembawa tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi untuk menyebarkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Ketentuan ini pada dasarnya sama dengan ketentuan huruf d tetapi bersifat lebih khusus yaitu hanya diberlakukan terhadap jenis-jenis Media Pembawa tertentu. Media Pembawa tersebut hanya dapat dimasukkan di tempat-tempat pemasukan yang telah ditunjuk/ditetapkan, dan tidak berlaku bagi tempat-tempat pemasukan lainnya. Pengkhususan ini dilakukan dengan pertimbangan yang bersifat teknis, misalnya tidak tersedianya sarana untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan tertentu.

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, misalnya kapal tidak dapat segera merapat di dermaga.

Pasal 23

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Hal-hal yang menyebabkan tidak memungkinkan dilaksanakannya perlakuan di atas alat angkut tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan teknis petugas Karantina Tumbuhan, contohnya antara lain :

1.

Media Pembawa berada dekat dengan barang-barang lain yang peka terhadap bahan-bahan kimia yang digunakan untuk perlakuan; atau

2.

Alat angkut yang membawa Media Pembawa tersebut berada dalam kondisi sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya perlakuan.

Pasal 26

Cukup jelas

Pasal 27

Cukup jelas

Pasal 28

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan agar Media Pembawa tersebut tidak terlalu lama tertahan di tempat pemasukan karena dapat menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan karena telah dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan di area asal atau area transit dan telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 30

Cukup jelas

Pasal 31

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan diantaranya kapal tidak dapat segera merapat di dermaga.

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Cukup jelas

Pasal 36

Lihat penjelasan Pasal 25.

Pasal 37

Cukup jelas

Pasal 38

Cukup jelas

Pasal 39

Mengingat sangat beragamnya jangka waktu yang diperlukan untuk pelaporan Media Pembawa tersebut sesuai dengan jenis Media Pembawa serta cara atau metode tindakan Karantina Tumbuhan yang akan dilaksanakan, maka penetapan secara definitif jangka waktu pelaporan tersebut lebih baik dimuat dalam suatu aturan yang lebih teknis sifatnya, yaitu Surat Keputusan Menteri.

Pasal 40

Cukup jelas

Pasal 41

Cukup jelas

Pasal 42

Cukup jelas

Pasal 43

Cukup jelas

Pasal 44

Cukup jelas

Pasal 45

Cukup jelas

Pasal 46

Ayat (1)

Pembangunan Instalasi Karantina di tempat lain, antara lain karena tidak tersedianya lahan di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran.

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Kelayakan teknis meliputi aspek prasarana, sarana, pemeliharaan, keamanan, tenaga, dan penatausahaan/pencatatan kegiatan dari Instalasi Karantina tersebut.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 48

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Pengertian fasilitas antara lain akomodasi, konsumsi, dan sarana transportasi yang diperlukan untuk menuju lokasi.

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Cukup jelas

Pasal 54

Alat angkut yang bersangkutan dimungkinkan menjadi media penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Pasal 55

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Perlakuan dimaksud misalnya orang bersangkutan diharuskan mandi dengan memakai sabun, dan pakaiannya harus segera dicuci.

Pasal 56

Cukup jelas

Pasal 57

Yang dimaksud dengan peralatan adalah semua peralatan baik yang terbuat dari tumbuhan atau bukan tumbuhan yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan, karena kontaminasi. Contohnya antara lain alat rumah tangga, barang kerajinan dan alat-alat pertanian yang sudah dipakai.

Sedangkan yang dimaksud dengan pembungkus adalah tumbuhan yang terdapat bersama dengan atau menyertai barang lain yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi, pengikat, pelapis, penutup, dan penahan kelembaban. Contohnya jerami, sekam, pallet, sabut, pelepah, goni, papan, dan serbuk gergaji.

Pasal 58

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Penolakan dilakukan terhadap peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan. Contohnya antara lain kendaraan dan mesin.

Huruf d

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Cukup jelas

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Cukup jelas

Pasal 65

Cukup jelas

Pasal 66

Cukup jelas

Pasal 67

Cukup jelas

Pasal 68

Cukup jelas

Pasal 69

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Alasan-alasan yang memaksa antara lain Media Pembawa tersebut merupakan Media Pembawa yang cepat rusak sehingga perlu segera diturunkan dari alat angkut, kapal yang membawanya mengalami kerusakan berat sehingga dikhawatirkan akan tenggelam, atau keamanan Media Pembawa tersebut tidak terjamin apabila berada pada alat angkut.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 71

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Yang dimaksud pihak ketiga antara lain lembaga penelitian, perguruan tinggi dan fumigator.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Ayat (1)

Tindakan penolakan tidak tepat diterapkan dalam kasus ini karena Media Pembawa tersebut berasal dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, yang dimaksud sebagai Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah benih atau bibit tumbuhan. 

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang sertifikasi benih adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan standar mutu benih yang diedarkan/diperdagangkan. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut meliputi juga aspek kesehatan dari benih yang diedarkan, yaitu ketentuan yang mengatur bahwa benih harus bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan tertentu atau hanya boleh terkontaminasi/terinfestasi   dalam  batas  yang ditetapkan (maximum  pest limit). Ketentuan tentang aspek kesehatan benih inilah yang juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap benih. Pemberlakuan ketentuan di bidang sertifikasi benih terhadap benih yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau yang diangkut antar area di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan di bidang Karantina Tumbuhan pada umumnya, khususnya yang diatur dalam BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah ini, karena selain sebagai Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, benih juga merupakan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 76

Ayat (1)

Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan.

Ayat (2)

Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain :

1.

Surat Keterangan Masuk Karantina;

2.

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri;

3.

Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Domestik;

4.

Sertifikat Karantina Tumbuhan Domestik;

5.

Phytosanitary Certificate;

6.

Phytosanitary Certificate for Re-Export;

7.

Fumigation Certificate;

8.

Berita Acara Pemusnahan; 

9.

Surat Penahanan;

10.

Surat Penolakan;

11.

Laporan Pemeriksaan Kapal;

12.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 77

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Biaya penggunaan sarana yang dapat dikenakan terhadap Pemilik Media Pembawa, antara lain biaya sewa gudang, rumah kaca dan Incenerator.

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal kawasan Karantina Tumbuhan tersebut berada dalam wilayah suatu Kabupaten/Kota, maka pertimbangan untuk penetapan kawasan Karantina Tumbuhan, diberikan oleh Bupati/Walikota setempat. Akan tetapi apabila kawasan Karantina Tumbuhan tersebut terletak dalam 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kota, maka pertimbangan tersebut diberikan oleh Gubernur.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan Kepala Daerah adalah sejalan dengan penjelasan ayat (2).

Pasal 80

Cukup jelas

Pasal 81

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Cukup jelas

Pasal 86

Termasuk dalam pengertian Media Pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa­sisa makanan yang mengandung bahan asal tumbuhan.

Pasal 87

Penanggung jawab tempat pemasukan adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan tempat pemasukan, contohnya PT Pelindo, PT Angkasa Pura dan PT Pos dan Giro.

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Cukup jelas

Pasal 90

Cukup jelas

Pasal 91

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Penjabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan juga ada yang bekerja pada instansi lain seperti instansi perlindungan tanaman pangan, perkebunan atau holtikultura, baik sebagai aparat Pemerintah Pusat maupun Daerah. Namun mereka bukan merupakan petugas Karantina Tumbuhan.

Pasal 92

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas