KEPUTUSAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA |
|||
Menimbang | : | a. |
bahwa
dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang dan dalam rangka reorganisasi
Departemen Keuangan, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan ketentuan
mengenai lelang; |
b. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||
Mengingat | : | 1. | Peraturan Lelang (Vendu Reglement
Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
2. | Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad
1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||
3. | Peraturan Pemungutan Bea Lelang Untuk Pelelangan dan Penjualan Umum (Vendu Salaris Staatsblad 1949:390); | ||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun
2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; |
||
5. |
Keputusan
Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
6. |
Keputusan
Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||
7. |
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen
Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau
Keputusan Menteri Keuangan; |
||
8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2001; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN LELANG. |
|
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang
dimaksud dengan : |
|||
1. |
Lelang
adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun
melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau
tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat. |
||
2. |
Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan itu. |
||
3. |
|
||
4. |
Kantor
Lelang adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) dalam
lingkungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Kantor
Pejabat Lelang Kelas II. |
||
5. |
Pejabat
Lelang (Vendumeester
sebagaimana dimaksud dalam Vendureglement) adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk
melaksanakan penjualan barang secara
lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
6. |
Pemandu
Lelang adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan barang dalam
suatu pelaksanaan lelang. |
||
7. |
Superintenden
(Pengawas Lelang) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan
untuk mengawasi pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang/ Kantor
Lelang. |
||
8. |
Penjual
adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau perjanjian berwenang melakukan penjualan secara lelang.
|
||
9. |
Pembeli
adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau
melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat
Lelang. |
||
10. |
Uang
Jaminan Penawaran Lelang adalah uang yang disetor terlebih dahulu sebagai
syarat sahnya menjadi peserta lelang, bagi lelang yang dipersyaratkan adanya
uang jaminan. |
||
11. |
Pengumuman
Lelang adalah suatu usaha mengumpulkan para peminat dalam bentuk pemberitahuan
kepada khalayak ramai tentang akan diadakannya suatu penjualan secara lelang,
dan atau sebagai persyaratan hukum sahnya suatu persyaratan lelang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
12. |
Nilai
Limit adalah nilai minimal yang
ditetapkan oleh Penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan sebagai dasar
untuk mengesahkan pemenang lelang. |
||
13. |
Harga
Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang dibayar oleh Pembeli tidak
termasuk Bea Lelang Pembeli dan Uang Miskin serta pungutan lain yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
14. |
Bea
Lelang adalah pungutan negara atas
pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Bea Lelang. |
||
15. |
Uang
Miskin adalah uang yang dipungut dari Pembeli lelang sebagai penerimaan negara
bukan pajak yang disetorkan ke Kas Negara. |
||
16. |
Risalah
Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang
yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak. |
||
17. |
Grosse
Risalah Lelang adalah salinan asli dari Risalah Lelang yang berkepala "Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa". |
||
18. |
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara |
||
BAB II
PERSIAPAN LELANG
Bagian Pertama
Permohonan Lelang
Pasal 2 |
|||
(1) |
Setiap
Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan permohonan
lelang secara tertulis disertai dengan dokumen yang disyaratkan kepada Kepala
Kantor Lelang. |
||
(2) |
Dalam
hal lelang PUPN, Nota Dinas dari Kepala
Seksi Piutang Negara berlaku
sebagai Surat Permohonan Lelang. |
||
(3) |
Kantor
Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang
persyaratan lelang sudah dipenuhi. |
||
(4) | Tata
cara dan persyaratan permohonan lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal. |
||
Pasal
3 Penjual bertanggung jawab
terhadap keabsahan barang dan dokumen persyaratan lelang. Bagian
Kedua Tempat
Lelang Pasal 4 Lelang dilaksanakan dalam wilayah kerja Kantor Lelang
tempat barang berada. Pasal 5 Lelang non eksekusi dapat
dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan : |
|||
a. |
Direktur
Jenderal untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah
DJPLN; atau |
||
b. |
Kepala Kantor Wilayah DJPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJPLN setempat |
||
Bagian
Ketiga Syarat Lelang Pasal 6 |
|||
(1) |
Kantor
Lelang menentukan syarat-syarat umum dalam pelaksanaan lelang. |
||
(2) |
Penjual dapat menentukan syarat-syarat lelang yang bersifat khusus. |
||
(3) |
Syarat-syarat
lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak boleh bertentangan dengan
peraturan umum lelang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
(4) |
Syarat umum dan syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
||
Pasal 7 |
|||
(1) |
Setiap
pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan dilengkapi dengan Surat
Keterangan Tanah dari Kantor Pertanahan setempat. |
||
(2) |
Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat : |
||
a. | Kepala
Kantor Lelang mensyaratkan kepada Penjual meminta Surat Keterangan dari
Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan; dan |
||
b. | berdasarkan
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kantor Lelang meminta
Surat Keterangan Tanah ke Kantor Pertanahan setempat. |
||
Pasal 8
|
|||
(1) | Pelaksanaan
lelang dilakukan pada jam dan hari kerja. |
||
(2) |
Lelang
dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan Superintenden. |
||
Bagian Keempat
Penundaan dan Pembatalan Lelang
Pasal 9 |
|||
(1) |
Lelang
yang akan dilaksanakan hanya dapat ditunda atau dibatalkan, dengan
putusan/penetapan Pengadilan atau atas
permintaan Penjual. |
||
(2) |
Penundaan atau pembatalan lelang yang diminta oleh Penjual harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Lelang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal lelang. |
||
(3) |
Penundaan atau pembatalan lelang di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan, sepanjang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
Pasal 10 Pelelangan
yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat
dibatalkan. Bagian Kelima Uang Jaminan Penawaran Lelang Pasal 11 |
|||
(1) |
Setiap peserta
lelang menyetor Uang Jaminan penawaran lelang kecuali pada lelang kayu
jati dari tangan pertama dan lelang melalui Balai Lelang. |
||
(2) |
Dalam
hal lelang melalui Balai Lelang mensyaratkan Uang Jaminan Penawaran Lelang,
peserta lelang menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang ke Balai Lelang. |
||
(3) |
Besarnya
Uang Jaminan Penawaran Lelang ditentukan oleh Penjual. |
||
Pasal 12 |
|||
(1) |
Dalam
hal peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pembeli, Uang Jaminan Penawaran
Lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan. |
||
(2) |
Pengembalian
Uang Jaminan Penawaran Lelang selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak
diterimanya permintaan pengembalian uang jaminan dari peserta lelang. |
||
(3) |
Terhadap
peserta lelang yang ditunjuk sebagai pembeli, Uang Jaminan Penawaran Lelang
akan diperhitungkan dengan pembayaran harga lelang. |
||
(4) |
Apabila pembeli tidak melunasi pembayaran harga lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. |
||
(5) |
Khusus
lelang melalui Balai Lelang, apabila pembeli tidak melunasi pembayaran harga
lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), Uang Jaminan Penawaran Lelang menjadi
milik Balai Lelang dan atau Pemilik Barang sesuai kesepakatan antara Balai
Lelang dan Pemilik Barang. |
||
Bagian Keenam Pengumuman Lelang Pasal 13
|
|||
(1) |
Penjualan
secara lelang didahului dengan Pengumuman Lelang yang dilakukan oleh Penjual
melalui surat kabar harian, selebaran, atau tempelan yang mudah dibaca oleh
umum dan atau melalui media elektronik termasuk Internet di wilayah kerja
Kantor Lelang tempat barang akan dijual. |
||
(2) |
Dalam hal tidak ada surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengumuman Lelang diumumkan dalam surat kabar harian yang terbit di tempat yang terdekat dan beredar di wilayah kerja Kantor Lelang tempat barang akan dijual. |
||
Pasal 14 Pengumuman
Lelang sekurang-kurangnya memuat : |
|||
a. | identitas
Penjual; |
||
b. | hari, tanggal, jam dan tempat lelang dilaksanakan; | ||
c. | nama,
jenis dan jumlah barang; |
||
d. | besar
dan cara penyetoran uang jaminan penawaran lelang; dan |
||
e. | lokasi, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, khusus barang tidak bergerak berupa tanah. | ||
Pasal 15 |
|||
(1) |
Pengumuman Lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
a. | pengumuman
dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari. Jangka waktu Pengumuman
Lelang pertama ke pengumuman lelang kedua sekurang-kurangnya 15 (lima belas)
hari, dan diatur sedemikian rupa
sehingga pengumuman kedua tidak jatuh pada hari libur/hari besar; |
||
pengumuman
pertama diperkenankan tidak menggunakan surat kabar harian, tetapi dengan cara
pengumuman melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum, dan atau
melalui media elektronik termasuk internet. Namun demikian apabila dikehendaki
oleh Penjual pengumuman pertama dapat dilakukan dengan surat kabar harian; dan |
|||
c. | pengumuman
kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan
sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum hari pelaksanaan lelang. |
||
(2) |
Pengumuman
Lelang untuk lelang eksekusi terhadap barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali
melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan
lelang, kecuali untuk barang-barang yang lekas busuk, rusak dan barang
berbahaya dapat dilakukan kurang dari 6 (enam) hari. |
||
Pasal 16 Khusus pengumuman lelang
eksekusi pajak untuk barang bergerak yang nilai limit keseluruhannya tidak
lebih dari Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang,
dapat dilakukan 1 (satu) kali melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh
umum dan atau melalui media elektronik termasuk Internet, sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari sebelum pelaksanaan lelang. Pasal 17 |
|||
(1) | Dalam
hal lelang eksekusi telah dilaksanakan dan perlu dilelang ulang, Pengumuman
Lelang ulang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
a. | untuk
lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama
dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara : |
||
1. Pengumuman Lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dari pelaksanaan lelang terakhir; atau 2.
Pengumuman
Lelang ulang berlaku ketentuan seba-gaimana lelang eksekusi yang pertama kali,
jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari
dari pelaksanaan lelang terdahulu atau dari pelaksanaan lelang terakhir; |
|||
b. | untuk lelang barang bergerak, Pengumuman Lelang ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang; | ||
(2) |
Pengumuman Lelang ulang sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dan huruf b menunjuk Pengumuman Lelang terakhir. |
||
Pasal 18 |
|||
(1) | Pengumuman
Lelang untuk lelang non eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||
a. | barang
tidak bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
||
b. | barang
bergerak dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya
5 (lima) hari sebelum pelaksanaan lelang; |
||
c. | barang
bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang tidak bergerak berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. |
||
(2) | Pengumuman
Lelang untuk lelang non eksekusi yang
diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
||
Pasal 19 |
|||
(1) |
Pengumuman
Lelang untuk lelang non eksekusi terhadap barang bergerak dan atau tidak
bergerak yang nilai limit keseluruhannya tidak lebih dari Rp 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah) dalam satu kali lelang, dapat dilakukan 1 (satu) kali
melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan atau melalui media
elektronik termasuk Internet, sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelum
pelaksanaan lelang. |
||
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku dalam hal ada permintaan tertulis
dari Penjual untuk mengumumkan melalui selebaran, tempelan yang mudah dibaca
oleh umum dan atau melalui media elektronik termasuk Internet dan disetujui
oleh Kepala Kantor Lelang. |
|||
Pasal 20 Untuk lelang yang sudah terjadwal, jadwal
pelaksanaan lelang dalam setiap bulan diumumkan melalui surat kabar harian sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari sebelum bulan pelaksanaan lelang. Pasal 21 Pengumuman lelang non eksekusi yang
pelaksanaan lelangnya dilakukan oleh Kantor Lelang di luar wilayah barang
berada dilakukan di surat kabar harian di tempat pelaksanaan lelang dan di
tempat barang berada. Pasal 22 |
|||
(1) |
Pengumuman Lelang yang sudah diterbitkan melalui iklan surat kabar harian, selebaran atau melalui media lainnya, apabila diketahui terdapat kekeliruan yang prinsipil harus segera diralat. |
||
(2) |
Kekeliruan yang prinsipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyangkut tanggal, waktu dan tempat lelang, spesifikasi barang-barang, atau persyaratan lelang seperti besarnya Uang Jaminan dan batas waktu penyetoran. |
||
(3) |
Ralat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh dilakukan terhadap hal-hal
sebagai berikut : |
||
a. | Menaikkan
besarnya Uang Jaminan; |
||
b. | Memajukan
jam dan tanggal pelaksanaan lelang; |
||
c. | Memajukan
batas waktu penyetoran Uang Jaminan; atau |
||
d. | Memindahkan
lokasi lelang di luar kota tempat pelaksanaan lelang semula. |
||
(4) |
Ralat Pengumuman Lelang diumumkan melalui surat kabar harian atau media yang sama dengan menunjuk pengumuman sebelumnya dan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. |
||
(5) | Ralat
Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Lelang yang bersangkutan. |
||
BAB III PELAKSANAAN LELANG Bagian Pertama Nilai Limit Pasal 23 |
|||
(1) | Setiap
pelaksanaan lelang harus ada Nilai Limit. |
||
(2) |
Nilai
Limit ditentukan oleh Penjual dan diserahkan kepada Pejabat Lelang
selambat-lambatnya pada saat akan dimulainya pelaksanaan lelang. |
||
Pasal 24 Penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui
Nilai Limit disahkan sebagai Pembeli. Bagian Kedua Ketentuan Pelaksanaan Lelang Pasal 25 |
|||
Setiap lelang dilaksanakan di hadapan Pejabat Lelang. | |||
Khusus pelaksanaan lelang melalui internet, Pejabat Lelang menutup penawaran lelang dan mengesahkan pembeli . |
|||
Pelaksanaan lelang yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tidak sah. |
|||
Pasal 26 |
|||
(1) |
Dalam
hal penawaran lelang dilaksanakan secara lisan, Pejabat Lelang dapat dibantu
oleh Pemandu Lelang. |
||
(2) | Pemandu
Lelang dapat berasal dari Pegawai DJPLN atau dari luar DJPLN. |
||
(3) | Persyaratan untuk menjadi Pemandu Lelang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jendera | ||
Pasal 27 |
|||
Lelang
dapat dilaksanakan melalui Internet, kecuali lelang eksekusi. |
|||
Ketentuan
lelang melalui Internet sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
|||
Bagian Ketiga Penawaran Lelang Pasal 28 |
|||
(1) |
Cara penawaran lelang ditetapkan oleh Kepala Kantor
Lelang dengan memperhatikan usulan dari Penjual. |
||
(2) |
Cara penawaran
yang ditetapkan harus diumumkan di depan calon pembeli sebelum lelang
dilaksanakan. |
||
(3) |
Cara penawaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didahului dengan pengumuman di media massa, selebaran, tempelan, media elektronik termasuk Internet. |
||
Pasal 29 Penawaran yang telah diajukan
kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh peserta lelang. Pasal 30 Dalam hal terdapat beberapa
peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi secara tertulis dengan nilai
yang sama yang mencapai atau melampaui Nilai Limit, Pejabat Lelang berhak
menentukan 1 (satu) pembeli dengan melakukan penawaran secara lisan naik-naik
yang hanya diikuti oleh mereka yang melakukan penawaran tertinggi yang sama. Bagian Keempat Bea Lelang Pasal 31 |
|||
(1) |
Atas
pelelangan barang bergerak dikenakan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) kepada
Penjual dan 9% (sembilan persen) kepada
Pembeli dari harga lelang. |
||
(2) |
Atas
pelelangan barang bergerak yang ditahan dikenakan Bea Lelang Ditahan
sebesar 1,5% (satu setengah persen)
kepada Penjual dari penawaran lelang yang tertinggi. |
||
(3) |
Atas
pelelangan barang bergerak bersama-sama dengan barang tidak bergerak dalam satu
paket dikenakan Bea Lelang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). |
||
Pasal 32 |
|||
(1) |
Atas
pelelangan barang tidak bergerak dikenakan Bea Lelang sebesar 1,5% (satu
setengah persen) kepada Penjual dan 4,5% (empat setengah persen) kepada Pembeli
dari harga lelang. |
||
(2) |
Atas
pelelangan barang tidak bergerak yang ditahan dikenakan Bea Lelang Ditahan
sebesar 0,375% (tiga ratus tujuh puluh lima perseribu persen) kepada Penjual
dari penawaran lelang yang tertinggi. |
||
(3) |
Atas pelelangan pabrik dan mesin-mesinnya yang melekat menjadi satu kesatuan dikenakan Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
||
Pasal 33 |
|||
(1) |
Lelang
kayu dari tangan pertama yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang dikenakan Bea
Lelang sebesar 1,5% (satu setengah persen) kepada Penjual dan 3% (tiga persen)
kepada Pembeli dari harga lelang. |
||
(2) |
Lelang
kayu selain dari tangan pertama dikenakan Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1). |
||
Pasal 34 Lelang barang-barang milik negara tidak dikenakan Bea Lelang
Penjual, Bea Lelang Ditahan dan Bea Lelang Batal. Pasal 35 Lelang kayu kecil yang diselenggarakan oleh Perum Perhutani
dikenakan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) kepada Pembeli dari harga lelang. Pasal 36 Lelang yang diselenggarakan oleh Perum Pegadaian dikenakan Bea
Lelang sebesar 3% (tiga persen) kepada Penjual dan 9% (sembilan persen) kepada Pembeli dari harga lelang. Pasal 37 |
|||
(1) |
Penundaan
atau pembatalan terhadap rencana pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Penjual
dalam jangka waktu kurang dari 8 (delapan) hari sebelum lelang dikenakan Bea
Lelang Batal sebesar Rp 50.000,-
(lima puluh ribu rupiah), kecuali lelang sukarela. |
||
(2) |
Penundaan
atau pembatalan lelang tidak dikenakan Bea Lelang Batal, meskipun dibatalkan
atau ditunda dalam waktu kurang dari 8 (delapan) hari, karena : |
||
a. | surat
keterangan tanah belum ada; |
||
b. | objek
lelang musnah; |
||
c. | terdapat putusan/penetapan pembatalan atau penundaan lelang dari peradilan; atau | ||
d. | terdapat
perbedaan data objek dalam dokumen-dokumen yang diterima oleh Pejabat Lelang. |
||
Bagian Kelima Pembeli
Pasal 38 |
|||
(1) | Pembeli
disahkan oleh Pejabat Lelang. |
||
(2) |
Pembeli berkewajiban atas pembayaran harga lelang, Bea Lelang, Uang Miskin dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
Pasal 39 |
|||
(1) | Dalam hal Pembeli
bertindak untuk orang lain atau Badan harus disertai dengan surat kuasa. |
||
(2) |
Bank sebagai kreditor dapat membeli agunannya melalui
lelang, dengan menyatakan bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain
yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. |
||
(3) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) telah terlampaui, bank dianggap sebagai pembeli. |
||
(4) |
Pembelian agunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disertai dengan akte notaris. |
||
Pasal 40 Pejabat Lelang,
Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru Sita,
Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait
dengan pelaksanaan lelang dilarang
menjadi pembeli. Bagian Keenam Pembayaran dan
Penyetoran Uang Hasil Lelang Pasal 41 |
|||
(1) |
Pembayaran Uang Hasil Lelang dilakukan secara tunai atau
dengan cek/giro selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan
lelang. |
||
(2) |
Pembayaran Uang Hasil Lelang di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dibenarkan setelah mendapat
ijin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
||
(3) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
||
(4) |
Pembeli
yang tidak dapat memenuhi kewajibannya setelah disahkan sebagai Pemenang Lelang
tidak diperbolehkan mengikuti lelang di seluruh wilayah Indonesia dalam waktu 6
(enam) bulan. |
||
Pasal 42 |
|||
(1) |
Penyetoran hasil bersih lelang kepada Penjual
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima oleh
Bendaharawan Penerima. |
||
(2) |
Bendaharawan Penerima menyetorkan Bea Lelang, Uang
Miskin dan Pajak Penghasilan (PPh) ke Kas Negara, dalam waktu 1 (satu) hari
kerja setelah pembayaran diterima. |
||
BAB
IV RISALAH LELANG Pasal 43 |
|||
(1) |
Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh
Pejabat Lelang. |
||
(2) | Risalah Lelang terdiri dari : | ||
a. | Bagian
Kepala; |
||
b. | Bagian Badan; dan | ||
c. | Bagian
Kaki. |
||
(3) | Setiap Risalah
Lelang diberi nomor urut tersendiri. |
||
Pasal 44 Bagian Kepala Risalah Lelang
memuat sekurang-kurangnya : |
|||
a. | hari,
tanggal, dan jam lelang ditulis dengan huruf dan angka; |
||
b. |
nama
lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili dari Pejabat Lelang; |
||
c. | nama
lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal/domisili penjual; |
||
d. | nomor/tanggal
surat permohonan lelang; |
||
e. | tempat
pelaksanaan lelang; |
||
f. | sifat barang yang dilelang
dan alasan barang tersebut dilelang; |
||
g. |
dalam
hal yang dilelang barang-barang tidak bergerak berupa tanah atau tanah dan
bangunan harus disebutkan : |
||
1. | status
hak tanah atau surat-surat lain yang menjelaskan bukti kepemilikan; |
||
2. | surat keterangan tanah dari Kantor Pertanahan; dan | ||
3. | keterangan
lain yang membebani tanah tersebut; |
||
h. |
cara
bagaimana lelang tersebut telah diumumkan oleh penjual; dan |
||
i. | syarat-syarat
umum lelang. |
||
Pasal 45 Bagian Badan Risalah Lelang
memuat sekurang-kurangnya: |
|||
a. | banyaknya
penawaran lelang yang masuk dan sah; |
||
b. | nama
barang yang dilelang; |
||
c. |
nama,
pekerjaan dan alamat pembeli, sebagai pembeli atas nama sendiri atau sebagai
kuasa atas nama orang lain; |
||
d. |
bank
kreditor sebagai pembeli untuk orang atau Badan Hukum atau Badan Usaha yang
akan ditunjuk namanya (dalam hal bank kreditor sebagai pembeli lelang); |
||
e. | Harga Lelang dengan angka dan huruf; dan | ||
f. |
daftar
barang yang laku terjual/ditahan memuat nilai, nama, alamat pembeli. |
||
Pasal 46 Bagian Kaki Risalah Lelang memuat sekurang-kurangnya : |
|||
a. | banyaknya
barang yang ditawarkan/dilelang dengan angka dan huruf; |
||
b. |
jumlah nilai barang-barang
yang telah terjual dengan angka dan huruf; |
||
c. |
jumlah
nilai barang-barang yang ditahan dengan angka dan huruf; |
||
d. |
banyaknya surat-surat yang dilampirkan pada Risalah
Lelang dengan angka dan huruf; |
||
e. |
jumlah
perubahan yang dilakukan (catatan, tambahan, coretan dengan penggantinya)
maupun tidak adanya perubahan ditulis dengan angka dan huruf; dan |
||
f. |
tanda tangan Pejabat Lelang dan penjual/kuasa penjual dalam hal lelang barang bergerak; atau |
||
g. |
tanda
tangan Pejabat Lelang, penjual/kuasa penjual dan pembeli/kuasa pembeli dalam hal lelang barang tidak bergerak. |
||
Pasal 47 |
|||
(1) |
Pembetulan kesalahan pembuatan Risalah Lelang berupa
pencoretan, penggantian, dilakukan sebagai berikut : |
||
a. | pencoretan
kesalahan kata, huruf atau angka dalam Risalah Lelang dilakukan dengan garis
lurus tipis, sehingga yang dicoret dapat dibaca; dan atau |
||
b. | penambahan/perubahan
kata atau kalimat Risalah Lelang ditulis disebelah pinggir kiri dari lembar
Risalah Lelang. Apabila tidak mencukupi ditulis pada bagian bawah dari bagian
kaki Risalah Lelang dengan menunjuk lembar dan garis yang berhubungan dengan
perubahan itu. |
||
(2) | Jumlah kata, huruf
atau angka yang dicoret atau
yang ditambahkan diterangkan pada sebelah pinggir lembar Risalah Lelang, begitu
pula banyaknya kata/angka yang ditambahkan. |
||
(3) | Perubahan sesudah Risalah Lelang ditutup dan
ditandatangani tidak boleh dilakukan. |
||
Pasal
48 |
|||
(1) | Penandatanganan Risalah Lelang dilakukan oleh : |
||
a. | Pejabat Lelang pada setiap lembar di sebelah kanan atas dari Risalah Lelang, kecuali lembar yang terakhir; | ||
b. | Pejabat Lelang dan penjual/kuasa penjual pada lembar terakhir dalam hal lelang barang bergerak; atau | ||
c. | Pejabat
Lelang, penjual/kuasa penjual dan pembeli/kuasa pembeli pada lembar terakhir
dalam hal lelang barang tidak bergerak. |
||
(2) |
Apabila Penjual tidak menghendaki menandatangani Risalah
Lelang atau tidak hadir setelah Risalah Lelang ditutup, hal ini dinyatakan oleh
Pejabat Lelang sebagai tanda tangan. |
||
Pasal 49 |
|||
Catatan
setelah Risalah Lelang ditutup, dilakukan sebagai berikut : |
|||
a. |
jika
terdapat hal prinsipil yang diketahui setelah penutupan Risalah Lelang, Kepala
Kantor Lelang mencatat hal tersebut pada bagian bawah setelah tanda tangan; dan |
||
b. |
setiap
catatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Kantor Lelang membubuhi
tanggal dan tanda tangan. |
||
Pasal 50 |
|||
(1) |
Pihak
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/ petikan/grosse yang otentik dari
minut Risalah Lelang dengan dibebani Bea Meterai. |
||
(2) | Pihak-pihak
yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : |
||
a. | Pembeli; |
||
b. | Penjual;
dan |
||
c. | instansi
pemerintah untuk kepentingan dinas. |
||
(3) |
Salinan/Petikan/Grosse
yang otentik dari Minut Risalah Lelang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Lelang. |
||
Pasal 51 Grosse Risalah Lelang yang berkepala "DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA", dapat diberikan atas permintaan pembeli atau
kuasanya. BAB
V PEMBUKUAN
DAN LAPORAN LELANG Pasal 52 |
|||
(1) |
Kantor Lelang menyelenggarakan pembukuan dan laporan
yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. |
||
(2) |
Penyelenggaraan pembukuan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
||
Pasal 53 |
|||
(1) | Bendaharawan Penerima Kantor Lelang wajib
melakukan : |
||
a. | pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil pelaksanaan lelang; dan | ||
b. | pembuatan
laporan/pertanggungjawaban semua penerimaan dan pengeluaran uang hasil
pelaksanaan lelang. |
||
(2) | Penyelenggaraan pembukuan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. | ||
BAB
VI KETENTUAN
PENUTUP Pasal 54 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 507/KMK.01/2000, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 55 Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BOEDIONO
|