KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 447/KMK. 03/2002
TENTANG
BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN DARI
PEGAWAI
HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA
YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
21 (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai
Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; |
|
||
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
|
|
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BAGIAN PENGHASILAN
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI
TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. |
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
|
||
|
|
|
Batas penghasilan bruto yang diterima atau
diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan 1/10 (sepersepuluh)
Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sehari tidak dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan. |
|
||
|
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya dalam 1 (satu)
tahun takwim melebihi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
sebulan, atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayarkan secara bulanan. |
|||
|
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau
komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. |
|||
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
|
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. |
|||
|
|
|
|
Pasal 5 |
||
|
|
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/1998 tentang Bagian
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan
Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan dinyatakan Tidak berlaku. |
|||
|
|
|
Pasal 6 |
|||
|
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Nopember 2002. |
|||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|||
|
|
|
pada tanggal 22 Oktober 2002 |
|||
|
|
|
|
|||
|
|
|
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA, |
|||
|
|
|
|
|||
|
|
|
BOEDIONO |
|||