|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
TENTANG
|
|||
| Menimbang | : | a. |
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan lelang, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
| b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; |
||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56); |
| 2. |
lnstruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85); |
||
| 3. | |||
| 4. |
Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan; |
||
| 5. | Keputusan Presiden Nomar 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; | ||
| 6. | Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; | ||
| 7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK01/1994 tentang Pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan; |
||
| 8. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.01/2002; |
||
| 9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang; | ||
|
MEMUTUSKAN: |
|||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 304/KMK.01/2002 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. |
|
|
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMKO1/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang diubah sebagai berikut: |
|||
| 1. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : | ||
| "Pasal 5 Lelang dapat dilaksanakan di luar wilayah kerja Kantor Lelang, setelah mendapat persetujuan : | |||
| a. | Direktur Jenderal untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antar Kantor Wilayah DJPLN; atau | ||
| b. | Kepala Kantor Wilayah DJPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJPLN setempat." | ||
| 2. |
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai
berikut : |
||
| (1) | Pengumuman lelang yang pelaksanaan lelangnya dilakukan oleh Kantor Lelang di luar wilayah barang berada dilakukan di surat kabar harian di tempat pelaksanaan lelang dan di tempat barang berada. | ||
| (2) | Dalam hal ditempat pelaksanaan lelang atau ditempat barang berada tidak terdapat surat kabar harian, pengumuman lelang dilakukan disatu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional. | ||
| (3) | Terhadap pelaksanaan lelang yang tersebar di 3 (tiga) kota atau lebih, pengumuman lelang dapat dilakukan disatu surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional. | ||
|
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ttd. |
|||