UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2003


TENTANG


PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN
HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN
HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
DI PROVINSI MALUKU UTARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Maluku Utara pada umumnya, Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

b.

bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara;

c.

bahwa dengan pembentukan Kabupaten dan Kota sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 clan Pasal 21 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);

3.

Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645);

4.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3420);

5.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

6.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);

7.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

8.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

9.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

10.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

11.

Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.

Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

2.

Provinsi Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

3.

Kabupaten Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.

4.

Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.

5.

Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Halmahera Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas:

a.

Kecamatan Morotai Utara;

b.

Kecamatan Morotai Selatan Barat;;

c.

Kecamatan Morotai Selatan;

d.

Kecamatan Galela;

e.

Kecamatan Tobelo;

f.

Kecamatan Tobelo Selatan;

g.

Kecamatan Kao;

h.

Kecamatan Malifut; dan

i.

Kecamatan Loloda Utara;

Pasal 4

Kabupaten Halmahera Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Utara yang terdiri atas:

a.

Kecamatan Pulau Makian;

b.

Kecamatan Kayoa;

c.

Kecamatan Gane Timur;

d.

Kecamatan Gane Barat;

e.

Kecamatan Obi Selatan;

f.

Kecamatan Obi;

g.

Kecamatan Bacan Timur;

h.

Kecamatan Bacan; dan

i.

Kecamatan Bacan Barat.

Pasal 5

Kabupaten Kepulauan Sula berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Maluku Utara yang terdiri atas:

a.

Kecamatan Mangoli Timur;

b.

Kecamatan Sanana;

c.

Kecamatan Sulabesi Barat;

d.

Kecamatan Taliabu Barat:

e.

Kecamatan Taliabu Timur; dan

f.

Kecamatan Mangoli Barat.

Pasal 6

Kabupaten Halmahera Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri atas:

a.

Kecamatan Wasile;

b.

Kecamatan Maba;

c.

Kecamatan Maba Selatan; dan

d.

Kecamatan Wasile Selatan.

Pasal 7

Kota Tidore Kepulauan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang terdiri atas:

a.

Kecamatan Tidore;

b.

Kecamatan Oba Utara;

c.

Kecamatan Oba;

d.

Kecamatan Tidore Selatan; dan

e.

Kecamatan Tidore Utara.

Pasal 8

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2)

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan wilayah Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 9

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Maluku Utara diubah namanya menjadi Kabupaten Halmahera Barat, dan ibu kotanya dipindahkan dari Ternate ke Jailolo.

Pasal 10

(1)

Kabupaten Halmahera Utara mempunyai batas wilayah:

a.

sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;

b.

sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur;

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat; dan

d.

sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.

(2)

Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai batas wilayah:

a.

sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate;

b.

sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Laut Banda; dan

d.

sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.

(3)

Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai batas wilayah:

a.

sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;

b.

sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan;

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan

d.

sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.

(4)

Kabupaten Halmahera Timur mempunyai batas wilayah:

a.

sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kao;

b.

sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Patani dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah; dan

d.

sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.

(5)

Kota Tidore Kepulauan mempunyai batas wilayah:

a.

sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat;

b.

sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah;

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate; dan

d.

sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.

(6)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(7)

Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 12

(1)

Ibu kota Kabupaten Halmahera Utara berkedudukan di Tobelo.

(2)

Ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan berkedudukan di Labuha.

(3)

Ibu kota Kabupaten Kepulauan Sula berkedudukan di Sanana.

(4)

Ibu kota Kabupaten Halmahera Timur berkedudukan di Maba.

(5)

Ibu kota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 13

Kewenangan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 14

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 15

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 16

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Kota Tidore Kepulauan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Guberriur Maluku Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2)

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Maluku Utara dapat mengangkat penjabat bupati/walikota untuk masa jabatan berikutnya.

(3)

Peresmian Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini diundangkan.

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.

(5)

Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Pasal 17

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di masing-masing Kabupaten/Kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

(1)

Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidare Kepulauan, Gubernur Maluku Utara, Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hal-hal sebagai berikut:

a.

pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore

b.

barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Maluku Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan;

c.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan;

d.

utang piutang Kabupaten Maluku Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula; utang piutang Kabupaten Halmahera Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan; serta

e.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

(2)

Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.

(3)

Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 19

(1)

Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

(2)

Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.

(3)

Pembagian secara proposional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Maluku Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

(4)

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten-kabupaten dan Kota yang baru dibentuk.

Pasal 20

(1)

Sebelum Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.

(2)

Sebelum Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

(3)

Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 21

Dengan diberlakukannya Undang-undang ini nama Kabupaten Maluku Utara diubah menjadi Kabupaten Halmahera Barat.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 21