
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2003
TENTANG
SUBSIDI DAN IURAN PEMERINTAH DALAM
PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN
| I. |
UMUM Kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung kepada aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, yang salah satunya adalah penyelenggaraan asuransi kesehatan. Penyelenggaraan asuransi kesehatan Pegawai Negeri Sipil tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya saja, namun juga diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengakhiri masa pengabdiannya beserta keluarganya atau yang disebut dengan Penerima Pensiun, sebagai bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan atas pengabdiannya. Pada dasarnya, penyelenggaraan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan melalui penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun merupakan usaha kesejahteraan yang dibangun bersama oleh Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil sendiri. Sejalan dengan hal tersebut, selain Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun mempunyai kewajiban membayar iuran setiap bulan dari penghasilannya, Pemerintah wajib memberikan subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Seiring dengan pemberian subsidi dan iuran oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, PT. (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia sebagai badan penyelenggara asuransi kesehatan tidak hanya mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah ini disusun guna mengatur kewajiban Pemerintah memberikan subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.
|
|
| II. | PASAL DEMI PASAL | |
|
Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 |
||
|
Huruf a Yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan dengan menggunakan alat kesehatan canggih adalah jenis pelayanan medis baik untuk tujuan diagnostik maupun terapi/pengobatan yang menggunakan teknologi medis mutakhir dan memerlukan biaya yang tinggi, seperti :
Yang dimaksud dengan penyakit katastrofi adalah jenis penyakit yang karena sifat dan karakteristiknya dalam penanganannya memerlukan keahlian khusus, menggunakan alat kesehatan yang canggih dan/atau memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup sehingga berakibat pada biaya pelayanan kesehatan yang tinggi, seperti gagal ginjal terminal, penyakit-penyakit kardiovascular yang memerlukan tindakan invasive dan operasi, penyakit-penyakit keganasan dan lain-lain.
Huruf b Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang meliputi Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Apotek, Pedagang Besar Farmasi, Pabrik Obat, Laboratorium, dan sarana kesehatan lainnya. |
||
|
Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 |
||
|
Ayat (1) Yang dimaksud dengan penghasilan adalah gaji pokok dan tunjangan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (2) Iuran yang diberikan Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun besarnya sama dengan iuran yang dibayar oleh Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Namun demikian, pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk memberikan iuran sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Pengertian iuran diberikan secara bertahap disini adalah Pemerintah selalu meningkatkan besarnya iuran dari waktu ke waktu sampai dengan mencapai besarnya iuran yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai kewajiban Pemerintah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun. Yang dimaksud dengan keuangan negara dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ayat (3) |
||
|
Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas |
Ayat (2) Pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Penerima Pensiun khusus untuk tahun 2003, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat sesuai dengan dana yang telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 2003. Ketentuan ayat (2) ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi Pemerintah Daerah guna mempersiapkan anggaran pemberian subsidi dan iuran dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya masing-masing mulai tahun 2004 sebagai suatu kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3) |
|
|
Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas |
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4294 |
||