MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

 

 

 

 

LAMPIRAN VI  
KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG
 LELANG       PEMBELIAN       KEMBALI   OBLIGASI    NEGARA                                    
 

 

 Perhitungan Harga Setelmen Pembelian Kembali Dengan Cara Penukaran

 

Selisih tunai per unit dihitung sebagai berikut :

 

Pss

=

[ (POffer – PGov) x N] + (AIOffer –AIGov)

dimana,

Pss

=

harga setelmen per unit;

POffer

=

harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

PGov

=

harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dalam prosentase  sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);

N

=

nilai nominal Obligasi Negara per unit;

AIOffer

=

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dengan basis perhitungan actual/actual;

AIGov

=

bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual;

Bunga berjalan per unit dihitung sebagai berikut :

AI

=

N x        

c

x

a

 

n

E

 

dimana,

c

=

tingkat kupon (coupon rate);

n

=

frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;

a

=

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;

E

=

jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.

Harga bersih ((clean price) dan bunga berjalan (accrued interest) masing-masing dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp 1,00 (satu rupiah).

maka  harga setelmen per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut :

 

P

=

97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen);

N

=

Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);

c

=

12,00% (dua belas persen);

n

=

2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus;

a

=

4 (empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Februari 2003) sampai dengan tanggal setelmen (19 Februari 2003);

E

=

181 (seratus delapan puluh satu) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Februari 2003 sampai dengan 15 Agustus 2003);

Langkah 1 : Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut :

 

 

 

AI

=

Rp 1.000.000,00

x

12,00%

x

  4

 

       2

181

 

 

 

 

 

=

Rp 1.325,97

 

=

Rp 1.326,00

 

Jadi bunga berjalan per unit Obligasi Negara yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp 1.326,00 (seribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).

 

Langkah 2 : Harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut :

 

Psc

=

(97,75% x Rp 1.000.00,00) + Rp 1.326,00

 

=

Rp977.500,00 + Rp 1.326,00

 

=

Rp 978.826,00

Jadi harga setelmen per unit Obligasi Negara yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp978.826,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

 

MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                                                                                                                             BOEDIONO

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

LAMPIRAN VII  
KEPUTUSAN   MENTERI  KEUANGAN
NOMOR 343/KMK.01/2003 TENTANG
 LELANG       PEMBELIAN       KEMBALI

                 OBLIGASI    NEGARA     

 

 

 

1.

TATACARA PELAKSANAAN LELANG

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI NEGARA

 

Pusat Manajemen Obligasi Negara mengumumkan rencana Lelang kepada publik melalui sistem Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara dan media massa, yang memuat sekurang-kurangnya :

 

a.

tanggal pelaksanaan Lelang;

 

b.

waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;

 

c.

seri Obligasi Negara yang akan dibeli kembali;

 

d.

seri dan harga Obligasi Negara penukar, dalam hal Lelang dilakukan dengan cara penukaran (debt switching);

 

e.

waktu pengumuman hasil Lelang;

 

f.

tanggal Setelmen.

2.

Pada tanggal pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang kepada Pusat Manajemen Obligasi Negara dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB melalui system Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara.

3.

Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang melalui sistem Lelang Pembelian Kembali Obligasi Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.

Pengajuan Penawaran Lelang dilakukan oleh wakil yang ditunjuk oleh Peserta Lelang untuk melakukan transaksi Lelang dan telah mendapat otorisasi dari Pusat Manajemen Obligasi Negara.

 

b.

Peserta Lelang bertanggung jawab atas kebenaran data Penawaran Lelang yang diajukan, baik yang diajukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.

 

c.

Dalam hal penjual adalah pihak selain Peserta Lelang, maka Peserta Lelang wajib memastikan tersedianya Obligasi Negara Negara yang dimiliki oleh penjual.

4.

Penawaran Lelang yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.

5.

Peserta Lelang dapat melakukan perubahan terhadap harga dan kuantitas Penawaran Lelang yang telah diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.

Perubahan terhadap harga atau kuantitas penawaran hanya dapat dilakukan apabila perubahan harga atau kuantitas yang diajukan lebih rendah dari harga atau kuantitas penawaran sebelumnya;

 

b.

Perubahan harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran;

 

c.

Perubahan kuantitas penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran.

6.

Penawaran Lelang diatur sebagai berikut :

 

a.

Peserta Lelang mengajukan seri Obligasi Negara yang ditawarkan.

 

b.

Penawaran Lelang dinyatakan dalam harga.

 

c.

Satuan harga ditetapkan dalam bentuk prosentase sampai dengan 2 (dua) decimal.

 

d.

Pengajuan kuantitas Penawaran Lelang dari masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (atu milyar rupiah).

 

e.

Penawaran harga diajukan dalam kelipatan 0,05% (nol koma nol lima persen).

 

 

 

MENTERI  KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                      BOEDIONO