UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   36  TAHUN  2003


TENTANG


PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
DI PROVINSI SUMATERA UTARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka rnewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang perlu dimekarkan;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara;

 

 

c.

bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

 

8.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);

 

 

9.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);

 

 

10.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

 

 

2.

Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi.

 

 

3.

Kabupaten Samosir adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tuba samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.

 

 

4.

Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

 

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Pasal 2

 

 

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

 

 

Kabupaten Samosir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Toba Samosir yang terdiri atas :

 

 

a.

Kecamatan Simanindo;

 

 

b.

Kecamatan Onan Runggu;

 

 

c.

Kecamatan Nainggolan;

 

 

d.

Kecamatan Palipi;

 

 

e.

Kecamatan Sitio-tio;

 

 

f.

Kecamatan Harian;

 

 

g.

Kecamatan Sianjur Mulamula;

 

 

h.

Kecamatan Ronggur Nihuta; dan

 

 

i.

Kecamatan Pangururan.

 

Pasal 4

 

 

Kabupaten Serdang Bedagai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Deli Serdang yang terdiri atas :

 

 

a.

Kecamatan Pantai Cermin;

 

 

b.

Kecamatan Perbaungan;

 

 

c.

Kecamatan Teluk Mengkudu;

 

 

d.

Kecamatan Sei Rampah;

 

 

e.

Kecamatan Tanjung Beringin;

 

 

f.

Kecamatan Bandar Khalipah;

 

 

g.

Kecamatan Tebing Tinggi;

 

 

h.

Kecamatan Dolok Merawan;

 

 

i.

Kecamatan Sipispis;

 

 

j.

Kecamatan Dolok Masihul;

 

 

k.

Kecamatan Kotarih;

 

 

l.

Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari Sungai Buaya; dan

 

 

m.

Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari Sungai Ular.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

 

(2)

Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah :

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan dengan Danau Toba;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti Raja, Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

 

 

(2)

Kabupaten Serdang Bedagai mempunyai batas wilayah :

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai Buaya.

 

 

(3)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

 

 

(4)

Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Ibu kota Kabupaten Samosir berkedudukan di Pangururan.

 

 

(2)

Ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei Rampah.

 

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 9

 

 

Kewenangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB IV

PEMBINAAN DAERAH

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.

 

 

(2)

Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH


Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 11

 

 

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

 

 

(2)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 12

 

 

Bupati dan Wakil Bupati Samosir dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

(2)

Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu.

 

 

(3)

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.

 

 

(4)

Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.

 

 

(5)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.

 

 

(6)

Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

 

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 15

 

 

(1)

Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;

 

 

 

b.

barang milik/kekayaan daerah yang berupa brang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam wilayah Kabupaten Samosir, dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai;

 

 

 

c.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Serdang Bedagai;

 

 

 

d.

utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang kegunaannya untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta

 

 

 

e.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

(2)

Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai.

 

 

(3)

Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 16

 

 

(1)

Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

 

 

(4)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.

 

 

(5)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Samosir, dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.

 

 

(6)

Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sumatera Utara.

 

 

(7)

Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sumatera Utara.

 

 

(8)

Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sumatera Utara.

 

Pasal 17

 

 

(1)

Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli Serdang tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan di Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

(2)

Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan Bupati Deli Serdang yang berlaku di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

 

Pasal 18

 

 

(1)

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Serdang Bedagai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang.

 

 

(2)

Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

(3)

Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, clan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kahupaten Serdang Bedagai pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Deli Serdang.

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

 

 

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 20

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 21

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Desember 2003

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 18 Desember 2003

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
   

BAMBANG KESOWO

 
       
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 151