PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2003

TENTANG

PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI

ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

2.

Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

 

 

3.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang­undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

 

 

4.

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

 

 

5.

Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana.

 

 

6.

Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana.

 

 

7.

Pimpinan          adalah        pemimpin         satuan        kerja     dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.

 

 

8.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

 

 

Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Pasal 3

 

 

(1)

Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar jalannya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

 

 

(2)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat (1) ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II

PENYIDIKAN

Pasal 4

 

 

Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menurut hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Pasal 5

 

 

Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut :

 

 

a.

Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

 

 

b.

Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

 

 

c.

Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara;

 

 

d.

Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama;

 

 

e.

Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah.

Pasal 6

 

 

(1)

Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memperhatikan tempat kejadian perkara.

 

 

(2)

Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana di wilayahnya dapat disidik oleh kesatuan yang lebih atas dari kesatuan ia bertugas.

Pasal 7

 

 

(1)

Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali dalam hal :

a.

penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau

b.

ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang­undangan.

(2)

Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

(1)

Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya.

(2)

Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya.

Pasal 9

Surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan  kesatuan kerja tersangka.

Pasal 10

(1)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)

Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan secara langsung.

(3)

Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Kapolri.

BAB III

PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN

Pasal 11

Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

Pemeriksaan di muka sidang pengadilan dilakukan oleh Hakim Peradilan Umum sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

BANTUAN HUKUM

Pasal 13

(1)

Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.

(2)

Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.

(3)

Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.

BAB V

PEMASYARAKATAN

Pasal 14

Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Januari 2003

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

BAMBANG KESOWO

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 3