PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2003
TENTANG
PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
|
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); |
|||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||
|
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
||||
|
BAB I |
||||||
|
KETENTUAN UMUM |
||||||
|
Pasal 1 |
||||||
|
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : |
||||
|
|
|
1. |
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
2. |
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. |
|||
|
|
|
3. |
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undangundang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. |
|||
|
|
|
4. |
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. |
|||
|
|
|
5. |
Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka melakukan tindak pidana. |
|||
|
|
|
6. |
Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana. |
|||
|
|
|
7. |
Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan. |
|||
|
|
|
8. |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. |
|||
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. |
||||
|
Pasal 3 |
||||||
|
|
|
(1) |
Pimpinan satuan kerja dari tersangka, terdakwa, atau terpidana wajib memperlancar jalannya proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan. |
|||
|
|
|
(2) |
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam ayat (1) ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
BAB II |
||||||
|
PENYIDIKAN |
||||||
|
Pasal 4 |
||||||
|
|
|
Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur menurut hukum acara pidana yang berlaku di lingkungan peradilan umum. |
||||
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
|
Pemeriksaan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan sebagai berikut : |
||||
|
|
|
a. |
Tamtama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara; |
|||
|
|
|
b. |
Bintara diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara; |
|||
|
|
|
c. |
Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Bintara; |
|||
|
|
|
d. |
Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Pertama; |
|||
|
|
|
e. |
Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat serendah-rendahnya Perwira Menengah. |
|||
|
Pasal 6 |
||||||
|
|
|
(1) |
Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memperhatikan tempat kejadian perkara. |
|||
|
|
|
(2) |
Terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana di wilayahnya dapat disidik oleh kesatuan yang lebih atas dari kesatuan ia bertugas. |
|||
|
Pasal 7 |
||||||
|
|
|
(1) |
Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali dalam hal : |
|||
|
a. |
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau |
|||||
|
b. |
ditentukan secara khusus dalam peraturan perundangundangan. |
|||||
|
(2) |
Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil. |
|||||
|
Pasal 8 |
||||||
|
(1) |
Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya. |
|||||
|
(2) |
Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya. |
|||||
|
Pasal 9 |
||||||
|
Surat perintah yang berkaitan dengan upaya paksa yang dikeluarkan oleh penyidik diberikan kepada tersangka dan tembusannya diberikan kepada keluarga tersangka dan pimpinan kesatuan kerja tersangka. |
||||||
|
Pasal 10 |
||||||
|
(1) |
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dijadikan tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sejak dilakukan proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. |
|||||
|
(2) |
Pemberhentian sementara dari jabatan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan secara langsung. |
|||||
|
(3) |
Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Kapolri. |
|||||
|
BAB III |
||||||
|
PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI DEPAN PENGADILAN |
||||||
|
Pasal 11 |
||||||
|
Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
| Pasal 12 | ||||||
|
Pemeriksaan di muka sidang pengadilan dilakukan oleh Hakim Peradilan Umum sesuai dengan hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
|
BAB IV |
||||||
|
BANTUAN HUKUM |
||||||
|
Pasal 13 |
||||||
|
(1) |
Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. |
|||||
|
(2) |
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas. |
|||||
|
(3) |
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya. |
|||||
|
BAB V |
||||||
|
PEMASYARAKATAN |
||||||
|
Pasal 14 |
||||||
|
Pembinaan narapidana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
|
BAB VI |
||||||
|
KETENTUAN PENUTUP |
||||||
|
Pasal 15 |
||||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
|
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
|
pada tanggal 1 Januari 2003 |
||||||
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
||||||
|
Diundangkan di Jakarta |
||||||
|
pada tanggal 1 Januari 2003 |
||||||
|
SEKRETARIS NEGARA |
||||||
|
REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
BAMBANG KESOWO |
||||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 3 |
||||||