PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   40  TAHUN  2003


TENTANG


TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup telah memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan;

 

 

b.

bahwa dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan organisasi Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, dipandang perlu mengatur kembali Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara  Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KANTOR MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup berasal dari penerimaan :

 

 

 

a.

Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan;

 

 

 

b.

Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri;

 

 

 

c.

Jasa Pendidikan dan Pelatihan;

 

 

 

d.

Jasa Layanan Informasi; dan

 

 

 

e.

Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor.

 

 

(2)

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 2

 

 

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

 

Pasal 3

 

 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

 

Pasal 4

 

 

Ketentuan mengenai klasifikasi Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada angka III dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tarif Pengambilan Contoh Parameter Kualitas Lingkungan, Konsultasi Teknis dan Manajemen Laboratorium Lingkungan serta Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi.

 

 

(2)

Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.

 

Pasal 6

 

 

Tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemcrintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

Pasal 7

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Mcntcri Ncgara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak bcrlaku.

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 14 Juli 2003

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

           
           
          MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 14 Juli 2003

 

 

 

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 

       
       
   

BAMBANG KESOWO

 
             
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 81