MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  547/KMK.01/ 2003

TENTANG 

PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang  

a.

bahwa bedasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 545/KMK/01/2003 tentang penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor, diberlakukan sistem baru klasifikasi barang impor berdasarkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN); 

   

b.

bahwa dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang impor, dipandang perlu untuk menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor;

   

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

   

2.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;

   

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;

   

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

   

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

   

Pasal 1

   

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 2

   

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. 

   

Pasal 3

   

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.01/2003, dinyatakan tidak berlaku.

   

Pasal 4

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
         
       

Ditetapkan di  Jakarta

pada tanggal   18  Desember  2003

        MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
         
         
         
         
        BOEDIONO